PESSEL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), masih menunggu salinan dari revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 lalu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu mengatakan masih menunggu salinan draf revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan guna memastikan pasal-pasal mana saja yang direvisi.
“Kita menunggu susunan pengesahannya ya, baru setelah itu akan kita tindak lanjuti untuk perubahan pada masa jabatan wali nagarinya. Kita nunggu itu dulu,” kata Salman saat berbincang dengan reportaseinvestigasi.com di kantornya. Selasa, (23/4/2024).
Ia mengaku akan memastikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri RI mengenai aturan tersebut, apakah berlaku surut atau tidak.
“Itu menjadi bahasan kita juga, nanti akan kita pertanyakan ke Kementerian Dalam Negeri apakah berlaku surut atau tidak,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika Undang-Undang tersebut baru disahkan oleh DPR RI, sehingga pihaknya tidak dapat langsung memberlakukan lantaran belum diundangkan.
“Sementara kan baru pengesahan di DPR RI, untuk diundangkannya masih belum. Makanya kita masih menunggu,” pungkasnya. (Robi)
Discussion about this post