Kota Pariaman—Lagi masih kelanjutan tentang Baznas Kota Pariaman. Drs, Basri Syafrizal, mantan pejabat Kabupaten Padang Pariaman, terakhir berdinas di Widya Suwara Sumbar, mengatakan, di dalam ilmu pemerintahan yang saya pelajari, adalah sehebat apapun seseorang kepala derah, kabupaten, kota, propinsi dan pusat, Kalau terjadi kesimpangsiuran terhadap kebijakan publik yang dia hasilkan maka dia tidak lagi berperan sebagai pemimpin, melainkan sebagai penguasa dalam suatu wilayah.
Demikian disampaikan Basri Syafrizal, Selasa (12/5/2020) menanggapi ungkapan Buya Miftahuddin, mengatakan Wali Kota Pariaman Genius Umar sebagai Ulil Amri, atau disebut dengan pemimpin. “Belum tepat disebut dengan pemimpin yang Ulil Amri. Kalau penguasa bolehlah,” ujar Basri Syafrizal.
Menurut Basri Syafrizal, mengenai Baznas Kota Pariaman, kuti saja prosedur pemberhentian Pengurus Baznas Kota Pariaman,.”semuanya ada prosedur dan tidak bisa ditabrak saja,” tukuk Basri Syafrizal yang akrab juga disapa dengan Buya.
Ditambahkan Basri Syafrizal, heran kita kenapa terjadi polimik pemberhentian Pengurus Baznas Kota Pariaman, berarti ada kehendak yang tidak terpenuhi, berfungsinya bagian hukumnya untuk menelaah sistem prosedur pengangkatan dan pemberhentian jabatan tersebut.
Dijelaskan lagi, dalam pemerintahan undang-undang, adalah merupakan kitab sucinya orang pemerintahan dan tidak bisa dilanggar dalam menjalankan roda pemerintahan. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tidak bisa ditabrak begitu saja.
“Saran saya kepada Genius Umar, ikuti sajalah prosedur tentang pemberhentian Pengurus Baznas Kota Pariaman tersebut, apabila tidak mengikuti prosedur, akan menghabiskan energi. Sementara yang pekerjaan tidak selesai,” ucap Basri Syafrizal, sambil menyunggingkan senyum khasnya.
Terkait dengan pesan singakat yang beredar dilingkungan ASN Kota Pariaman yang menginformasikan bahwa gaji mulai bulan Mei 2020 tidak dilakukan pemtongan zakat, 2,5% dan untuk pemotongan zakat fitrah tidak dipotong, bayar sendiri-sendiri.
Secara tidak langsung ini sudah sama dengan membunuh Lembaga Negara dibentuk H. Mukhlis Rahman, semasa menjabat Wali Kota Pariaman. “Apabila Lembaga Baznas Kota Pariaman mati semasa Walikota Pariaman Genius Umar, kurang “rancak didanga”,” tukas Basri Syafrizal.
Kemudian, kalau memang Genius Umar mau memasukan H. Syofyan Jamal Ketua MUI Kota Pariaman, sebagai salah seorang Pimpina Baznas Kota Pariaman, kan ada jalan lurus untuk dilewati, untuk mencari jalan berliku.
Kini Drs. H. Humayun Akbar, sudah mundur dengan sukarela, artinya ada peluang untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Humayun Akbar, yang disebut dengan Penganti Antar Waktu (PAW). Bahkan mungkin bisa dimasukan 2 orang, karena Pimpinan Baznas itu boleh 5 orang.
“Kalau ada jalan urus, untuk apa jalan berliku ditempuh. Kalau ada yang mudah untuk apa yang sulit. Artinya, pengurus Baznas yang ada 3 orang seperti, H. Asman Yahya, H. Jamohor dan H. Khaidir, tidak terganggu sampai akhir jabatannya,” ulas Basri Syafrizal lagi.
H. Asman Yahya mengatakan, sedih Kito mancaliak urang berfatwa atau mangaluakan statement tanpa melihat semua aspek dari agama apalagi tidak mambaco Sejarah Islam tentang lembaga zakat dalam negara / pemerintahan.
Ungkapan senada juga disampaikan H, Dedi Kurniadi, salah seorang karyawan Baznas Kota Pariaman, “Ko lah maleset Buya ko mah pak ketua. Perlu di luruskan kembali,” ujarnya.
Ketika diminta pendapat keduanya, bagaimana sebenarnya menurut ajaran agama Islam tentang pengelolaan zakat itu, sampai berita ini diturunkan tidak pernah ada sama sekali. (aa)
Discussion about this post