Padang Pariaman — Ketua Pekat IB Padang Pariaman Irmansyah menohok statmen yang dilontarkan Kabag Hukum Padang Pariaman, Rifki Monrizal baru-baru ini di sebuah media, perihal RTRW yang menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011.
Menurut Irmansyah, Bupati Ali Mukhni secara tidak langsung sudah mengakui jikalau RTRW Tarok City belum ada. “Buktinya Jumat pagi (12/6) bupati presentasikan tentang pengajuan Ranperda Tarok dan kabupaten secara keseluruhan ke legislatif,” terangnya pada media via WhatsApp, Sabtu (13/6).
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dalam hal ini Bupati Ali Mukhni selaku Penanggungjawab Anggaran, dapat dipidana terkait penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Itu mengingat dikucurkannya anggaran 30 miliar di Tarok City. Mereka menganggap Pasal 81 ayat (1) huruf C. Perda 5/2011 sebagai payung hukumnya. Padahal Perda itu kedudukannya lebih rendah dari UU 26/2007 tentang Tata Ruang, terutama Pasal 26 ayat 3,” jelas Irmansyah.
Lebih jauh Irmansyah memperjelas. Bisa terkena dugaan penyalahgunaan wewenang karena belum direvisinya RTRW sesuai Pendapat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman Nomor B.1324/N.3-13Gs/05/2017 tanggal 13 Mei 2017.
“Point huruf H. Kesimpulan pada paragraf 2 yang isinya : Pemkab Padang Pariaman harus merubah RTRW tanah eks lahan HGU PT Puna Karya terlebih dahulu barulah dapat dibentuk peruntukannya untuk instansi-instansi pemerintah terkait, dan yang mendaftarkan tanah tersebut kemudian adalah instansi terkait,” tukuknya.
Irmansyah menerangkan, kalimat “barulah dapat diperuntukannya” sebelum proses bagi-bagi tanah yang dilakukan Ali Mukhni sejauh ini sudah mengangkangi hukum yang berlaku.
“Jadi banyak SK SK untuk pembagian tanah tanah ke instansi pemerintah sebelim dirubah, itu sudah salah,” tohoknya.
Mereka menganggap Pasal 81 ayat 1 huruf c, Perda 5/2011, kata Irmansyah menerangkan, sudahh menjadi payung hukum mereka sehingga dikeluarkannya uang APBD 30 miliar untukk membangun jalan di Tarok City, “Padahal perda itu kedudukan lebih rendah dari UU No.26 Tahun 2007 tentag Tata Ruang terutama Pasal 26 ayat 3. Nah, di situ dapat dipidana karena cacat hukum,” terangnya menukilkan.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman, Gatot Teja. P mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Pasal 26 ayat (3) berbunyi : Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
“Point c. Apakah peningkatan pelayanan Perguruan Tinggi di Kecamatan Kayu Tanam mengakomodir ke Tarok, sedangkan Tarok, RTRW-nya lahan pertanian kering,” ucap Gatot. (IDM)
Discussion about this post