ReportaseInvestigasi.com, JAKARTA – Soal pembangunan menara BTS di RT09/03 Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha.SIP menegaskan bahwa dirinya bukan yang mengurus izinnya,tapi hanya sebatas mengetahui keberadaannya pembangunan menara tersebut di wilayahnya.
“Dari pihak terkait bersurat ke kelurahan bahwa mereka melakukan pembangunan mendirikan menara BTS di wilayah Semanan.Untuk memastikan pembangunan itu sesuai aturan kita cek semua kelengkapan dokumen mereka mulai dari staus tanahnya bagaimana,IMB nya bagaimana ,dengan persetujuan warganya dan hanya sebatas itu.”Kata Bayu
Menurutnya,kalau di bilang lurah yang mengurus izinnya ya”sangat tidak tepat,karena bukan kewenangannya untuk mengeluarkan izin.Itu kewenangannya ada di PTSP coba cek di PTSP sudah ada izinnya atau belum.katanya
“Untuk kita di wilayah setelah mereka bersurat kami bales surat mereka dan kami lakukan pengecekan ke lapangan semua persayaratan sudah memenuhi unsur atau belum,untuk minta rekomendasi PM 1 untuk melanjutkan perizinannya ke PTSP.Kelurahan hanya melayani itu,bukan mengeluarkan izin,wilayah hanya sebatas mengetahui adanya kegiatan pembangunan BTS tersebut.”ujarnya.
Kalau disitu beredar kabar mengatakan lurah yang mengurus izinnya salah besar itu tidak benar.Karena kata Bayu itu bukan kewenagannya.Itu kewenangan PTSP.
“Kami hanya sebatas kewilayahan saja.,jangan sampai di kemudian hari muncul gejolak di tengah masyarakat.Kalau ingin tau lebih lanjut perizinannya silakan tanya ke PTSP,karena mereka yang mengeluarkan izinnya bukan kami.”imbuhnya
Discussion about this post