Dharmasraya – Pasca dirumahkan tenaga Non ASN oleh Pemkab Dharmasraya, sejak bulan Januari 2025 lalu, akhirnya puluhan dari Non ASN itu mengadukan nasib ke DPRD Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar, Selasa (15/04/2025).
Kedatangan Non ASN yang penuh rasa kecewa tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya Adidas politisi partai PDIP, Wakil Ketua Sasmi Erli, M.Pd politisi Golkar, Sekretaris H. Herman politisi partai PPP dari perwakilan Pemkab Dharmasraya juga terlihat hadir Asisten III Khairudin, Kepala PKPSDM Yoserisal dan Sekretaris BKD.
Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya Adidas mengatakan, pada awalnya jumlah tenaga Non ASN 353, karena adanya perpanjangan waktu pendataan database BKN menjadi 214 yang masa kerjanya kurang di bawah 2 tahun,” terangnya.
Selanjutnya tenaga Non ASN tersebut sejak bulan Januari 2025 lalu, mereka sudah dirumahkan dan SK-nya juga tidak bisa diperpanjang lagi oleh masing-masing instansi terkait yang berada di lingkungan Pemkab Dharmasraya,” ujarnya.
Dengan kondisi ini tentu dia mengatakan lebih mengacu kepada aturan yang lebih tertinggi. Karena hal tersebut sudah diikat dengan aturan, “Jadi tidak mungkin kita melabraknya. Persoalan ini bukan terjadi di daerah kita saja, tapi mencakup di seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia,” timpalnya.
Sebagai wadah penyambung lidah dari rakyat, kata Adidas melanjutkan, apapun bentuk problemnya asal tidak melanggar aturan yang telah ada, pihaknya sepakat dan siap untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sementara itu Kepala PKPSDM Dharmasraya Yuserisal menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 66 yang berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya.
Selain pegawai ASN, juga mengacu kepada surat Menpan RB Nomor : B/5993/M.SM.01,00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
Melihat hal ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tentunya untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor : 800.1.2/54/BKPSDM-2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang larangan perpanjangan masa kerja dan/atau pengangkatan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
“Intinya hal ini berlaku bagi pegawai Non ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya. Artinya bagi mereka yang tidak terdata dalam database Non ASN BKN dan Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun serta tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.
Kemudian bagi pegawai Non ASN yang terdata dalam Database Non ASN BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN. Berdasarkan Kepmenpan 347 Th 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024, pada Diktum keempat huruf b, berbunyi : Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemetintah paling sedikit 2 tahun terakhir dengan mejalankan tugas secara terus menerus tanpa terputus,” paparnya.
Terpisah H. Herman menambahkan mereka datang sebanyak 10 orang sebagai perwakilan dan duterima dengan baik. “Sebagai wakil rakyat tentu kita tampung aspirasi mereka. Karena kita sangat kasihan, melihat kondisi adik- adik yang tak bisa lagi mengabdi di pemda, lantaran terbentur dengan aturan,” ungkapnya peduli. (SP)
Discussion about this post