Padang Pariaman — Perjalanan Hak Interpelasi yang digagas oleh DPRD Padang Pariaman kepada Bupati Ali Mukhni akhir tahun 2019 lalu, dan diajukan pada Januari 2020, agaknya terhenti di tengah jalan.
Kendati interpelasi itu sudah diparipurnakan dengan hasil tidak memuaskan pada Maret silam. Namun hingga saat ini tak jelas ke mana arah kelanjutannya.
Tak salah, sebagian besar kalangan menilai DPRD Padang Pariaman mandul, akibat tidak adanya kejelasan ending dari interpelasi yang dilayangkan tersebut.
“Sebenarnya ini yang harus jadi perhatian kawan-kawan di dewan. Jangan sampai stigma negatif melekat di lembaga legislatif ini. Awalnya memang semuanya semangat ajukan interpelasi. Namun sampai di tengah jalan loyo. Jadi jangan salahkan masyarakat menilai kita dengan citra buruk,” sesal Anggota DPRD Padang Pariaman dari Fraksi Gerindra, Hamardian kepada media pada Minggu (9/8) di balik telpon selulernya.
Hamardian menegaskan, dirinya sebagai pemrakarsa Hak Interpelasi mengakui, bahwa sejauh ini DPRD Padang Pariaman sudah membuat Pansus Interpelasi. Alhasil, Pansus yang dibuat pun telah melakukan kunjungan ke daerah Jember, Jawa Timur yang notabene bupatinya saat ini resmi dimakzulkan.
“Di Jember itu, interpelasi yang dilayangkan ke bupati berlanjut ke angket. Nah, dari hasil angket itulah DPRD memakzulkan Bupati Jember,” terang Hamardian.
Sementara di Padang Pariaman, lanjut Hamardian, interpelasi Ali Mukhni telah sampai di paripurna. Alhasil, jawaban yang diberikan bupati dinilai tidak menyentuh substansi persoalan yang ajukan dewan. “Yang jelas tanggapan bupati tidak meyentuh substansi persoalan. Harusnya ini kita perjuangkan lagi bersama-sama, jadi PR kita melanjutkan ke angket,” urainya.
“Kita ingin kawan-kawan di dewan selalu kompak. Dalam mengajukan interpelasi atau angket, kita tidak mengenal Partai A, B, C atau D. Tetapi kita membawa nama lembaga sebagai kontrol pengawasan atas kinerja eksekutif,” sebut tokoh masyarakat Batang Anai ini.
Hamardian mengakui, perjalanan interpelasi Ali Mukhni saat ini berjalan stagnan. Namun dirinya mewakili nama lembaga legislatif tidak patah arang. Dirinya menyebut telah menyiapkan bahan untuk mengajukan Hak Angket.
“Perjalanan interpelasi, kan sudah dengan hasil tidak memuaskan. Sesudah itu terhenti akibat Covid-19. Sekarang kita menunggu untuk mengajukan Hak Angket. Karena itu tadi. Hasil jawaban dari interpelasi yang diajukan itu tidak menyentuh substansi persoalan,” terangnya.
Lebih jauh Hamardian berujar, hal ini dilakukan demi maruah lembaga legislatif. Sebab, dari 6 poin pertanyaan yang diajukan. Persoalan serius yang mendasar adalah tentang kasus Tarok City dan persoalan APBD 2020 yang patut diperjuangkan.
“Harapan saya hanyalah semata-mata demi nama baik lembaga. Kita tidak ingin lembaga legislatif ‘dilangkahi’ begitu saja oleh eksekutif. Jadi nanti sesudah Pilkada selesai, siapapun yang jadi Bupati Padang Pariaman, tidak bisa sewenang-wenang. Karna ada DPRD sebagai lembaga pengawasan,” urainya.
Di sisi lain, senada dengan Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah mengungkapkan, bahwa perjalanan interpelasi sudah sampai di paripurna. Namun, kelanjutan dari interpelasi tersebut belum jelas akibat Covid-19.
“Sampai sekarang belum jelas kelanjutannya. Karena terbentur Covid. Tapi hasilnya sudah diparipurnakan. Sebagai pimpinan saya hanya menunggu respon dari kawan-kawan. Ada yang lanjut ke Hak Angket. Ya, kita mengalir saja,” terang Arwinsyah yang ditemui media di ruangannya dalam sebuah kesempatan baru-baru ini.
Namun, Arwinsyah menyangsikan, keseriusan fraksi-fraksi di DPRD yang sejauh ini disinyalir mulai menarik diri. “Seperti Fraksi Partai Golkar dan Demokrat terindikasi menarik diri. Alasannya, ya, karna mungkin kepuasannya dengan jawaban bupati tadi,” sebutnya.
Arwinsyah tidak menjamin 7 fraksi dan 26 anggota yang mengajukan interpelasi kepada Ali Mukhni, melanjutkan haknya menuju angket.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Padang Pariaman resmi mengajukan Hak Interpelasi kepada Bupati Ali Mukhni, Selasa (14/1/20). Dalam pengajuan Hak Interpelasi yang ditandatangani oleh 7 Fraksi dan 26 anggota DPRD itu, mempertanyakan 6 pokok persoalan penting mengenai kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar sejumlah aturan, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, sesuai ketentuan diatur dalam PP 12/2018 Pasal 70, 71, 72.
Pada pernyataannya, DPRD menuding kebijakan yang diambil Ali Mukhni sebagai kepala daerah kerap mengangkangi peraturan hukum yang berlaku. Ali Mukhni juga diklaim gegabah serta bertindak sewenang-wenang, terutama dalam mengubah kesepakatan hasil sidang paripurna DPRD dengan Tim Pemerintah Padang Pariaman.
Di antara kesewenangan Ali Mukhni menjalankan kebijakannya itu, terkait dengan persoalan permasalahan APBD 2020. Diketahui Gubernur Sumatera Barat menolak realisasi APBD 2020 yang diajukan. Dugaan penolakan itu terjadi akibat pengajuan APBD yang tidak sesuai dengan kesepakatan paripurna DPRD dengan Tim TAPD.
Dijelaskan lagi, hasil sidang paripurna yang dimaksud, menyepakati tidak adanya defisit anggaran untuk struktur APBD 2020 (balance). Namun kenyataan, struktur APBD yang diajukan eksekutif ke gubernur bukanlah berdasarkan hasil kesepakatan yang disepakati saat rapat anggaran pembahasan APBD 2020.
DPRD juga menyorot pembangunan Tarok City yang menyita perhatian publik. Sementara ironis, masih banyak infrastruktur daerah yang membutuhkan anggaran pembangunan serta perbaikan untuk infrastruktur yang rusak, terbengkalai, bahkan ada wilayah yang belum tersentuh pembangunan.
Legislatif berpendapat, masih dalam pengajuan interpelasinya itu, bahwa pembangunan Tarok City tidak mengantongi perizinan lahan (RT, RW); dampak lingkungan; pengawasan pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan; penggunaan APBD Padang Pariaman serta regulasi pembangunan jalan menuju Tarok City dan perizinan pembangunan Upper Pass yang melewati rel kereta api dari PT. KAI.
Hak Interpelasi dewan itu juga menyinggung dugaan penggunaan APBD untuk pembangunan Mesjid Raya Padang Pariaman yang tidak sesuai perencanaannya serta membebani APBD. Sejatinya, anggaran penggunaan APBD yang dianggarkan dalam perencanaan pembangunan Mesjid Raya hanyalah untuk peletakan batu pertama.
Berikutnya, DPRD juga mengulas kegagalan pembangunan dermaga Tiram yang sampai saat ini tidak terealisasi. Bahkan naifnya, bahan material tiang pancang untuk pembangunan pelabuhan yang tadinya terpapar, sekarang raib.
Tak cuma demikian, keseringan Ali Mukhni berkurenah yang dituding tidak pernah hadir saat rapat paripurna DPRD memperburuk citra Ali Mukhni sebagai Bupati Padang Pariaman. DPRD menganggap Ali Mukhni telah melecehkan maruah lembaga legislatif sebagai mitra sejajar pemerintah daerah. (IDM)
Discussion about this post