MALANG – Walaupun telah dibantah oleh pihak institusi terkait dengan dugaan kongkalikong jahat tindak pidana penipuan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dari institusi, maupun oknum wartawan dan LSM kepada pemilik perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu beberapa waktu lalu, perkara itu tampaknya terus berlanjut.
Seperti diketahui, dengan menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu merasa tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik gratifikasi ataupun penipuan seperti halnya yang telah disampaikan AS menurut keterangan Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum dari perumahan Skypark Resort Batu.
Namun nyatanya, gabungan Non Government Of Organization (NGO) Kota Batu tetap bakal melakukan pelaporan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, perihal adanya dugaan Konspirasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ES diduga oknum Kejaksaan Batu, WPU diduga oknum Satpol PP Pemkot Batu, oknum wartawan AS, dan CBU oknum LSM
“Meski ada bantahan dari Kejari Batu yang jelas, kami gabungan NGO Kota Batu tetap akan melaporkan ke Jamwas Kejagung, karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan akan kami tembuskan ke Presiden RI,” tegas Alex Yudawan, SH selaku koordinator Gabungan NGO Kota Batu kepada awak media, Jumat (2/7/2021).
Alex sapaan akrabnya juga menyampaikan, bahwa kasus ini harus dibongkar agar tau siapa saja oknum-oknum yang bermain didalamnya. Hal itu menurut Alex, dirinya merasa kasihan dengan para investor atau pengembang yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Batu.
“Namun, jika diberlakukan seperti itu kasihan para pengembang maupun investor. Artinya kepentingan daripada orang yang ingin investasi di Kota Batu ini, benar-benar harus kita jaga, jangan sampai ada aksi-aksi atau oknum yng menjanjikan perizinan, tapi malah akhirnya memperdayai dan merugikan mereka,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, pihak kejari Batu masih membantah dengan adanya kasus tersebut. Menurut Edi Sutomo Kasi Intel Kejari Batu, bahwa apa yang disampaikan itu masih sebatas ‘katanya’ dan itu belum ada data valid yang mendukung.
“Kan hanya sebatas katanya kan itu mas, lagi pula kan sudah ada klarifikasi dari pihak kami,” kata dia.
Namun, saat ditanya soal pencatutan nama Institusi Kejari Batu apakah pihak Kejaksaan tidak melakukan penuntutan terhadap AS? Pihak kejaksaan tidak mau melakukan hal itu.
“Buat apa dituntut kan itu masih sebatas katanya kan, nanti malah menjadi masalah juga,” ucapnya singkat.
Seperti yang telag diberitakan sebelumnya, bahwa ada dugaan pencatutan nama dari institusi kejaksaan. Menurut keterangan kuasa hukum perumahan Skypark Resort Batu, Suwito Joyonegoro, SH bahwa kejadian itu berawal sekira akhir tahun 2020.
“Kala itu perumahan Skypark Resort Kota Batu melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan. Dan saat itu management didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial WPU, yang berjanji bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta uang kurang dari 200 juta rupiah, dengan dibantu oleh orang yang berinisial CBU,” kata Wito sapaan akrabnya.
Mantan wartawan ini menguraikan, bahwa pada waktu itu CBU awalnya tidak kenal, namun karena pihak pengelola perumahan Skypark Resort dikenalkan kepada temannya yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu.
“Ya, dari itu kemudian hubungan berlanjut, sehingga pihak pengelola perumahan Skypark Resort Kota Batu percaya dengan CBU dan oknum Satpol PP Pemkot Batu itu,” papar dia.
Namun, pada awal tahun 2021, lanjut alumnus Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini, pihak pengelola perumahan Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Batu, terkait dengan permasalahan perizinan Skypark Resort.
“Jadi disini awal intelektual dader beraksi, yaitu diduga oknum yang mengaku dari wartawan yang berinisial AS dan oknum LSM ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Batu yang berinisial ES, terkait pemanggilan pengelolah perumahan Skypark Resort,” ungkapnya.
Setelah pulang menghadiri panggilan dari Kejari Kota Batu, masih kata Wito, pada sore harinya pihak pengelola perumahan Skypark Resort kedatangan tamu CBU dan dua orang oknum yang mengaku dari LSM dan wartawan berinisial AS di Kota Batu tersebut.
“Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti didepan klien saya. Dan dengan sombongnya si oknum wartawan berinisial AS ini langsung menghubungi melalui ponselnya orang di seberang sana, yang menurut AS sebagai Kasi Intel Kejari Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan perumahan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” beber Wito.
Dengan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, diungkapkan Wito, CBU dan oknum wartawan dan oknum LSM itu menyakinkan, jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Batu tersebut aman dan tidak bakal berlanjut.
“Jadi demi untuk memperlancar aksinya, oknum-oknum wartawan dan LSM itu meminta sejumlah uang kepada pihak pengelola perumahan Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” urainya.
Wito juga merincikan, bahwa yang pertama uang yang telah dicairkan waktu itu sejumlah 120 juta rupiah pada malam hari, yang diberikan disalah satu Cafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu, dan kedua, diberikan hari berikutnya yaitu siang harinya sejumlah 230 rupiah.
“Jadi total jumlah seluruhnya uang yang diberikan lunas 350 juta rupiah, yang diberikan di dua tempat yang berbeda, dan masing-masing pemberian tersebut lengkap juga ada beberapa saksinya,” beber Wito dengan penuh selidik.
Meski begitu, setelah aksinya berhasil dalam mendapatkan dana, namun beberapa waktu kemudian, CBU kembali meyakinkan kliennya untuk segera menambah uang lagi sekitar 100 juta yang diperuntukkan untuk keperluan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.
“Tidak berhenti sampai disitu, bahkan klien kami disuruh menambah lagi sekitar 11 juta sekian, untuk membeli sepeda gayung Kasatpol PP Pemkot Batu untuk beberapa kegiatan Kasatpol PP. Kami menduga kuat, total biaya yang dikeluarkan oleh pengelola perumahan Skypark Resort kepada CBU dengan dua temannya yang mengaku dari LSM dan wartawan berinisial AS, serta pihak lain yang sudah terdeteksi adalah kurang lebih 1 Miliar rupiah,” terangnya.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, dituturkan Wito, bahwa pihak pengelola perumahan Skypark Resort merasa kecewa atas sidak yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu terkait izin, karena pengelola merasa sudah mengurus izin melalui CBU dan dua orang yang mengaku sebagai LSM dan wartawan di Kota Batu.
“Untuk itulah, pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Dan kami, yakinkan jika pengelola perumahan Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum-red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang dibalik ini semua,” tandas Wito mempertegas. (Narto)
Discussion about this post