Dhamasraya – Menyoal, soal tidak masuknya Kabupaten Dharmasraya dari 19 kabupaten / kota di Provinsi Sumbar ke RPJMN 2024- 2029, beribaratkan ” mentimun bungkuak, masuak karuang lai, tapi masuak bilangan indak ” begitulah tanggapan dari Ketua komisi III DPRD Dharmasraya Adidas Senen (7/04/2025).
Adidas, sangat menyayangkan terkait dengan tidak masuknya dharmasraya ke RPJMN 2024- 2029. Katanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dharmasraya tidak memiliki peran langsung terhadap RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).karena RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan tingkat nasional yang disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan dibahas bersama DPR RI, bukan DPRD,”terangnya.
Sementara itu, DPRD hanya memiliki peran dan fungsi terhadap perencanaan pembangunan daerah, yaitu terhadap RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ini melipiti legislasi bersama dengan pemda membahas dan menyetujui perda tentang RPJMD.Namun, sebut Adidas kita menyadari ini merupakan turunan dari RPJMN yang disusun oleh kepala daerah sebelumnya, dalam hal ini Sekda, BAPPEDA dan Asisten II Adm pembangunan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi dari masing- masing daerah yang mengusulkan,”jelasnya.
Intinya yang bertanggung jawab itu adalah Sekda, BAPPEDA dan Asisten II. Tentunya para petinggi yang disebutkan itu lebih mengetahui dan kenapa bola bisa mati ditangannya. Sejatinya, hal ini tidak terjadi kenapa tidak diusulkan berarti itu suatu kelalaian disengaja atau tidak ,hanya tuhannlah yang tau,’ ucapnya.
Selanjutnya, terkait dengan anggaran dalam menyelaraskan rencana program RPJMD dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dan mengawasi pelaksanaan RPJMD oleh pemerintah daerah dan termasuk mengevaluasi capaian kinerja pembangunan.
Kesimpulannya adalah DPRD tidak memiliki kewenangan terhadap RPJMN, tapi memiliki peran penting dalam menyusun, menyetujui, dan mengawasi pelaksanaan RPJMD yang merupakan implementasi RPJMN di tingkat daerah,”paparnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak secara langsung mengawasi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), karena RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang disusun oleh pemerintah pusat (khususnya Bappenas) dan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” timpalnya.
Namun, DPRD berperan dalam pengawasan dan kontrol terhadap RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yaitu dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah (Gubernur/bupati/wali kota) dan mengacu pada RPJMN serta RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),,”tuturnya
Hal ini, jelas ada perbedaan, RPJMN disusun oleh pemerintah pusat, sedangkan RPJMD disusun oleh pemerintah daerah, dan DPRD memiliki peran penting untukmemberikan persetujuan terhadap RPJMD.Tentunya melakukan pengawasan terhadap implementasinya. Kemudian menjadi mitra kerja dalam proses perencanaan dan penganggaran.Intinya, DPRD tidak ikut mengawasi RPJMN secara langsung, tetapi berperan dalam mengawasi pelaksanaan RPJMD yang merupakan turunan dan penjabaran dari RPJMN di tingkat daerah,”akunya.
Namun secara umum, fungsi pengawasan DPRD terhadap RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebenarnya lebih tepat jika dikaitkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Karena DPRD adalah lembaga legislatif di tingkat daerah. Namun, DPRD tetap memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional yang tercantum dalam RPJMN,’ cetusnya.
Dari konteks pandangan secara umumnya untuk yakni men sinkronisasikan antara Kebijakan pusat dan daerah. DPRD berperan memastikan bahwa RPJMD daerah selaras dengan arah dan sasaran RPJMN. Ini penting agar program pembangunan di daerah tidak bertentangan atau keluar dari kerangka nasional,’ungkapnya
Selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD,
karena RPJMD diturunkan dari RPJMN, maka pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan RPJMD secara tidak langsung juga merupakan pengawasan terhadap implementasi RPJMN di tingkat daerah.Kemudian evaluasi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk capaian program dan kegiatan pembangunan yang seharusnya berkontribusi terhadap target-target RPJMN,”ulasnya.
Tak hanya itu juga mendorong akuntabilitas dan transparansi
dengan menjalankan fungsi pengawasan, pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana dan kebutuhan masyarakat, serta menghindari penyimpangan dari arah pembangunan nasional,”pintanya.
Dalam hal ini, tentu lebih fokus unruk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan lokal agar tetap diperhatikan dalam pelaksanaan program yang selaras dengan RPJMN. Jika tidak demikian, masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap DPRD sebagai penyambung lidah rakyat,” tutupnya.SP.
Discussion about this post