Karut marut pelaksanaan tugas yang sejatinya dijalankan oleh Dinas PMPTSP Kota Pariaman selaku leading sectorpemerintah daerah, mengenai maraknya aksi pemasangan baliho-baliho illegal para kandidat balon dan paslon peserta Pilkada, menjadi sorotan tajam. Terlebih kuatnya indikasi pengemplangan pajak mengarah kepada oknum wajib pajak reklame selaku penyelenggara (pihak ketiga), sangat berpotensi terancam pidana
PARIAMAN, REPINVESCOM
Pasalnya, tidak jelasnya arah kebijakan Dinas PMPTSP memonitoring pergerakkan oknum dari pihak ketiga selaku penyelenggara reklame, melakukan pemasangan baliho para kandidat yang sangat merugikan pendapatan keuangan daerah. Apalagi bicara tahun politik dan Pilkada serentak sekarang.
Dinas PMPTSP memang kecele. Hal itu tampak ketika media menyambangi dinas tersebut pada Jumat (26/1/18) untuk penjelasan informasi lebih lanjut, tentang berapa banyak penyelenggara reklame yang belum mengajukan izin pemasangan baliho sesuai data.
Padahal sebelumnya Kadis PMPTSP Alfian didampingi Kabid Benyamin telah dikonfirmasi oleh media pada Selasa (23/1/18) sore. “Masalah itu ada data-datanya, Pak. Kami minta waktu menjelaskan hal ini sampai Jumat (26/1/18), besoklah,” pinta mereka berjanji agar diberi waktu untuk melihat data yang ada sebagai sumber informasi media.
Namun sangat disayangkan DPMPTSP tidak koperatif. Kurenah tak wajar yang diterima media dari dinas ini, seakan mengindikasikan adanya intrik dugaan permainan dalam hal perizinan pemasangan baliho, baik itu dengan peserta (paslon) Pilkada, ataupun dengan penyelenggara reklame di Kota Pariaman.
Ya, mungkin saja, mengingat maraknya aksi pemasangan reklame baliho kandidat maupun pasangan calon walikota dan wakil walikota yang sudah terpampang sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang, di sejumlah lokasi-lokasi strategis dalam kota, sepertinya mengadem saja.
Berita sebelumnya: Menyoal Baliho Ilegal Calon Walikota di Pilkada Kota Pariaman
Alfian, setelah beberapa kali dihubungi media melalui telefon dan SMS sejak Jumat siang, baru mau menyahut panggilan pada pukul 15.31 dengan banyak alasan tentunya. Parahnya lagi Benyamin, yang diduga kuat “lari” dari peredaran media. “Persoalan itu saya tidak tau dan tidak punya data seperti yang diminta Selasa (23/1/18) kemarin. Kan sudah saya serahkan sama Benyamin. Dan sampai sekarang saya tidak tau kemana Benyamin, saya hubungi sejak tadi hp-nya tidak aktif,” elak Alfian yang seakan menyembunyikan sesuatu pada substansi persoalan.
Nah, ada apa dengan DPMPTSP yang dikepalai Alfian dan Benyamin sebagai bendaharanya ini? Sementara regulasi yang dibuat mengenai Perda Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, sangat jelas tupoksi DPMPTSP. Belum lagi ditambah dengan ramainya baliho-baliho kandidat yang dipajang dengan menggunakan bahan kayu yang sudah jelas ilegalnya, beredar sampai ke pelosok pelosok sejak setahun belakang, pun dibiarkan.
Padahal sejauh ini Alfian mengetahui bahwa pemasangan reklame di sejumlah kawasan kawasan strategis kota sejak tahun 2017 lalu, yang awalnya dipenuhi oleh balon kandidat peserta Pilkada, dan saat ini (2018) diisi oleh pasangan calon peserta Pilkada tak punya izin satu pun. “Untuk reklame baliho calon peserta Pilkada sekarang belum ada satu pun yang mengajukan izin,” akunya.
Lagi-lagi timbul pertanyaan, ada apa dengan DPMPTSP yang seyogianya punya kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kecurangan yang disinyalir dilakukan pihak ketiga yang tak lain merupakan penyelenggara reklame. Jelas, ketentuan penyidikan tersebut dibunyikan pada Bab XVII, Pasal 39, Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Tentunya penyelenggara reklame lah yang harus bertanggung jawab dengan kecurangan yang terindikasi mengemplangkan pajak ini. Karena Pasal ancaman yang tertulis dalam peraturan tersebut membuka peluang pidana diperuntukan bagi oknum wajib pajak reklame yang diduga melakukan pengemplang retribusi daerah.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh. Dirangkum dari keterangan beberapa narasumber terpercaya media, menyatakan rekor Andi Cover mendominasi pemasangan baliho hingga ke pelosok-pelosok daerah. “Balon yang paling banyak cetak baliho dan dipasang hampir di seluruh penjuru kampung itu adalah balihonya Andi Cover,” ungkap beberapa narasumber aktual yang dirahasiakan identitasnya, di lain-lain kesempatan.
Harpen Agus Bulyandi selaku pelaku usaha yang fokus menggeluti dunia percetakan dan advertising inilah, santer dilafalkan namanya. Bukan rahasia umum lagi jikalau HAB sempat bergadang-gadang, menyatakan maju sebagai kandidat balon wakil walikota. Namun belakangan setelah berakhirnya jadwal pendaftaran paslon ke KPU, dengan perlahan nama Andi Cover pun ikut tenggelam.
Tak terkecuali keberadaan spanduk serta baliho (HAB) yang tak urung merubah wajah kota sampai ke pelosok itu dianggap sebagai sesuatu yang tak wajar. “Sesudah berakhirnya waktu pendaftaran kandidat paslon ke KPU, baliho yang dipasang dengan kayu itu sudah banyak dicopot. Sekarang berganti dengan gambar baliho Genius-Mardison. Boleh dikatakan kesemuanya tidak punya izin,” jelas narasumber kepada media.
TIM
Discussion about this post