Padang Pariaman—Masih berita tentang Kabag Humas Padang Pariaman, Andri Satria yang sengaja menghindar dari kejaran wartawan.
Karena tak mampu menjawab pertanyaan wartawan, ironi Andri Satria malah bertindak arogan dengan mengeluarkan si wartawan dari grup WhatsApp Mitra Humas dan grup Berita Relis Padang Pariaman, yang kedua grup sebagai adminnya, Andri Satria sendiri.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2018, Yurnaldi Panduka Raja, ketika dihubungi, Kamis (7/11/2019) malam, mengatakan persoalan ini sudah bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Tetapi akan lebih baiknya, pertanyaan yang sama dilanjutkan kepada atasanya yaitu Sekda Padang Pariaman, selaku Pimpinan PPID daerah.
Apabila Sekda tidak pula menjawab dengan baik, atau bung belum puas dengan jawabannya, bisa dilanjutkan kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera barat. Ketika disidang, masih bungkam dan tidak juga berterus terang, tentu keputusan sidang akan berbicara lain.
“Kalau putusan sidang menyatakan dia kalah, kandas dalam persidangan, akan dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 52 UU KIP bisa di Pidana 1 tahun penjara dan denda, 5.000.000 (Lima juta rupiah),” ujar Yurnaldi.
Menurut Yurnaldi memang sudah fatal kesalah Bupati Padang Pariaman, menempat orang yang tidak sesuai dengan ahlinya. “Saya sudah lama ini menjadi wartawan, sekali ini mendengar humas tidak bisa bicara menjawab pertanyaan wartawan.”
Ditambahkan Yurnaldi di zaman era keterbukaan ini, wartawan tambah bergengsi dalam menjalankan tugasnya, karena dia bebas meminta informasi kepada pejabat Badan Publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik diatur dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lain pula komentar Azwir Kabag Humas di era Muslim Kasim, megatakan, kok sulit amat sih menjawab pertanyaan wartawan itu. Kan tidak satu jalan ke roma, tergantung kita melihat dari sisi mana kita memandang isi pertanyaan tersebut.
“Bisa juga dijanjikan. Dengan menucapkan terima kasih atas pertanyaan rekan wartawan, pertanyaan sangat menarik, tetapi susah menjawabnya, saya minta rekan wartawan bersabar dahulu. Inshaa Allah, dalam waktu dekat akan dijelaskan, selesaikan,” tutur Azwir yang akrab disapa dengan dawir.
Pimpinan Umum Tabloidbijak.com Drs. Syahrial Aziz, ketika diminta komentar mengatakan, kini, di era keterbukaan publik saat ini, masalah informasi sudah menjadi kekuatan dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintahan.
Apalagi kini, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
“Tegasnya, dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik,” ujar yal Aziz. (aa).
Discussion about this post