Payakumbuh — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak 50 resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh pada 12 Agustus 2022 dan resmi diserah terimakan SK nya pada hari ini Jumat di Kantor Kesbangpol Payakumbuh.
Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dengan No. 200/13/KesbangPol-PYK/VIII/2022 itu secara resmi langsung diserahkan Kepala Kesbangpol Dipa Surya Persada kepada Ketua SMSI Luak 50 (Payakumbuh & Limapuluh Kota), Syafri Ario S. Hum bersama pengurus lainnya Bambang Zulwadi, Ben Pitopang, Ady Parker, Debby Linmarta.
Ketua SMSI Luak 50, Syafri Ario mengatakan SMSI sebagai salah satu organisasi perusahaan media online yang diakui Dewan Pers dan dengan terdaftarnya SMSI di Kesbangpol Payakumbuh tentu semakin memperkuat keberadaan SMSI di Kota Payakumbuh.
“Artinya SMSI sah secara hukum untuk berkegiatan dan eksis di Payakumbuh ditambah lagi dengan SMSI adalah konstituen Dewan Pers. Kita ingin pers tumbuh secara sehat dan berkualitas. Selanjutnya kita akan merancang sejumlah program untuk meningkatkan kualitas perusahaan pers di Payakumbuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Dipa Surya Persada mengapresiasi pengurus SMSI yang telah melaporkan dan mendaftarkan organisasi itu di Kesbangpol Payakumbuh.
“Kami juga mengimbau kepada organisasi lain karna ini akan memasuki tahun politik untuk mendaftar atau melapor ke Kesbangpol, begitu juga dengan yang masa aktivnya yang akan atau sudah habis segera untuk melapor,” harapnya.(bbz)
Discussion about this post