ADVERTISEMENT
Sabtu, 6 Desember 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Skandal Koperasi LPN Pulau Mainan, Tiga Tahun Tanpa RAT, Satu Pengurus Jadi Tersangka

by admin redaksi
2 Desember 2025
in -DHARMASRAYA, FOKUS INVESTIGASI, SUMATERA BARAT
Reading Time: 2min read
Skandal Koperasi LPN Pulau Mainan, Tiga Tahun Tanpa RAT, Satu Pengurus Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT

Dharmasraya — Dugaan carut-marut pengelolaan dana di Koperasi LPN (Lumbung Pitih Nagari) Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, kembali mengemuka. Sejak 2015 hingga 2025, koperasi yang menjalankan praktik layaknya lembaga perbankan itu disinyalir beroperasi tanpa transparansi.

Dan yang lebih parah lagi, sudah tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkoperasian.

BERITA LAINNYA

Turun Langsung ke Titik Terparah, Bupati Padang Pariaman Pastikan Akses Warga Segera Pulih

JKA Tekankan Empati dan Teamwork ASN untuk Pulihkan Daerah

Ringankan Beban Warga, Pemko Pariaman Salurkan Sembako di Punggung Lading

Koperasi yang beranggotakan 150 orang dan kurang lebih 16 ribu nasabah simpan pinjam. Mereka meminta pertanggungjawaban dari dana masyarakat itu. Pengurus dituding tidak pernah menjelaskan posisi keuangan, kemana aliran dana bergerak, dan bagaimana seharusnya hak anggota maupun nasabah dilindungi.

Akibatnya, kecurigaan dan nerbagai spekulasi liar berkembang di tengah masyarakat. Aksi protes dan demo nasabah telah berulang kali terjadi, namun tetap tidak membuahkan jawaban. Pengurus cenderung bungkam terkesan seolah-olah dana yang dikelola bukan milik publik.

Satu orang pengurus sudah menjadi tersangka yakni dugaan Penggelapan, Penipuan, hingga tindak pidana Perbankan. Kopersi yang berkedok perbankan tanpa mengantongi izin layaknya bank lain yang berada didaerah itu.

ADVERTISEMENT

Aroma masalah di koperasi ini akhirnya menyeret satu nama. Melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Nomor TAP/18/VII/Res.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 3 Juli 2025, seorang pengurus bernama Suratno bin Amat Diman (alias Ratno).

Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan status tersebut mengacu pada hasil gelar perkara 30 Juli 2025. Dalam laporannya, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana di lingkungan kantor Koperasi LPN Nagari Pulau Mainan.

Pasal yang disangkakan tidak main-main yaitu Pasal 374 sub 372 KUHP penggelapan dalam jabatan/penggelapan biasa dan pasal 378 KUHP penipuan.

Dan pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan yaitu praktik perbankan tanpa izin serta penyalahgunaan kewenangan keuangan dan pasal 55–56 KUHP penyertaan tindak pidana.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mempertanyakan hilangnya dana mereka sejak insiden yang diketahui pada Senin, 04 September 2023.

Sementara UU perkoperasian sudah diterangkan dengan jika gagal bayar, pengurus dan pengawas wajib bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Masalah di LPN Pulau Mainan tidak berhenti pada satu tersangka. Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan tegas menyebutkan, jika koperasi bangkrut atau gagal bayar, maka yang bertanggung jawab adalah pengurus, manajer, dan badan pengawas.

Artinya, persoalan ini tidak bisa hanya berhenti di satu orang. Kewajiban hukum melekat pada seluruh struktur pengelola koperasi.

ADVERTISEMENT

Di tengah kian banyaknya laporan kerugian anggota, absennya RAT, serta dugaan praktik perbankan ilegal, publik kini menuntut penyidikan yang lebih luas.

Yang jadi pertanyaan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat, ke mana sebenarnya dana para anggota itu mengalir..? Dan mengapa koperasi ini dibiarkan beroperasi tanpa akuntabilitas selama bertahun-tahun dan siapa yang salah.Nasabah menunggu dalam ke tidak pastian, aparat diminta kawal hingga tuntas

Sementara itu Kapolres Dharmasraya melalui kasat reskrim IPTU Evi Hendri Susanto.S.H, M.H membenarkan bahwa terkait dengan kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,” jawab Evi singkat.

Kasus LPN Pulau Mainan kini menjadi sorotan masyarakat Dharmasraya. Para nasabah dan anggota yang merasa menjadi korban mendesak kepolisian mengusut tuntas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di internal koperasi. Dan apakah oknum pelakunya satu orang atau malah sebaliknya.

Masyarakat berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada satu tersangka, tetapi menyentuh semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dan membiarkan praktik penyimpangan itu berlangsung.

Para nasabah akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas dana publik yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. (SP)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gerak Cepat, UNP Mulai Salurkan Bantuan Donasi BTN

Next Post

Telkomsel Luncurkan “Siaga Peduli Sumatera”, Gratiskan Kuota & Telepon untuk Korban Banjir

Next Post
Telkomsel Luncurkan “Siaga Peduli Sumatera”, Gratiskan Kuota & Telepon untuk Korban Banjir

Telkomsel Luncurkan “Siaga Peduli Sumatera”, Gratiskan Kuota & Telepon untuk Korban Banjir

Gubernur Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan dari PT Padang Raya Cakrawala dan PT Tidar Kerinci Agung

Gubernur Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan dari PT Padang Raya Cakrawala dan PT Tidar Kerinci Agung

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI