JAKARTA – Skandal memalukan mencuat di jantung ibu kota. Sebuah bangunan megah berstruktur baja menjulang di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Bukan sekadar melanggar izin, gedung ini menjadi simbol bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di Jakarta Pusat.
Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang terbit tahun 2019 tegas mengatur batas maksimal lima lantai. Namun, realita di lapangan justru mencoreng aturan: bangunan nekat berdiri hingga 7,5 lantai. Pertanyaan besar menyeruak—apakah Citata Jakpus sengaja tutup mata, pura-pura tidak tahu, atau sudah masuk angin karena permainan uang haram di balik proyek ini?
Ramai isu di lapangan bahwa pemilik bangunan telah memberikan uang yang fantastis besar, sehingga bangunan gedung aman tidak ada gendala dilapangan.
Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat, Helmi AR, mengucap.
“Ini Jakarta Pusat, jantung negara, yang berdampingan dengan Monas dan Istana Presiden! Kok bisa bangunan melanggar izin berdiri seenaknya tanpa pengawasan? Ada apa dengan Citata?” tegas Helmi dengan nada keras, Selasa (23/9/2025).
Helmi mendesak lnspektorat Kota Jakarta Pusat tidak tinggal diam.
“Segera turun tangan, lakukan sidak, bongkar praktik kotor, dan tindak siapa pun yang bermain di balik kasus ini. Jangan biarkan segelintir oknum menjual aturan seenaknya dan merusak citra pemerintah kota,” ujarnya lantang.
Berdasarkan Investigasi dilapangan, Lani salah satu warga di penjalan kaki mengucap, proyek tersebut belum di tindak oleh pengawas Sudin Cipta Karya Wali Kota Jakarta Pusat, atau tidak ada tanda segel sebagaimana di atur dalam peraturan Daerah DKI Jakarta No.7 tahun 2010. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang jabatan, atau adanya dugaan gratifikasi korupsi oleh pejabat terkait.
” Ini bentuk bentuk pengabaian terhadap aturan yang jelas, tidak adanya tindakan penertiban, menandakan kemah nya pengawasan atau bahkan adanya indikasi suap, ” ujar Agus Rinto Hartoyo S.H, akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Rinto menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung, tampak tindakan tegas, pihaknya akan mendorong ke lnspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.
Lebih parah lagi, ketika dikonfirmasi melalui HP seluler WhatsApp, Kasudin Citata Jakarta Pusat, Zulkifli Arbi, memilih bungkam. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Diamnya seorang pejabat publik atas kasus sebesar ini justru memperkuat dugaan adanya skenario permainan gelap.
Skandal ini jelas bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis PBG. Ini adalah bukti mentalitas aparat yang sakit—aparat yang seharusnya menjaga aturan, tapi justru diduga menjadikan hukum sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.
Publik kini menanti: apakah lnspektorat Kota Jakarta Pusat berani menindak, atau justru ikut larut dalam permainan kotor yang sedang dipertontonkan di depan mata rakyat
Red/amr.
Discussion about this post