Tanah Datar – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Tanah Datar (Sat Res Narkoba Polres TD), berhasil meringkus seorang pemuda (37), asal Tanahdatar. Yang diduga kedapatan menyimpan Narkotika golongan I jenis Shabu dalam kantong celana, Selasa kemarin (23/03/21).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres TD, Sat Res Narkoba merespon dengan langsung melakukan penyelidikan.
Yang mana, terduga pelaku didapati tengah berada di pinggir jalan, tepatnya di Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada pukul 22:00 WIB, saat akan dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, yang disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat. Tim mendapati satu paket kecil Narkotika jenis Shabu, terbungkus plastik bening yang dibalut kertas timah rokok, yang berada dalam kotak rokok Pro Mild, yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri milik terduga pelaku.
Kepada awak media Reportaseinvestigasi.com, Sat Polres TD mengungkapkan, bahwa pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku saat kita amankan, tidak melakukan perlawanan sama sekali,” kata Kasat Narkoba Polres TD, melalui Kasubag Humas Polres TD AKP Desfi Arta, Rabu (24/03/21).
Saat dimintai keterangan oleh tim penyidik, terduga pelaku mengakui satu paket kecil yang diduga barang haram tersebut adalah miliknya.
Hasil penyelidikan sementara Barang Bukti (BB), hasil penangkapan di bawa ke Polres Tanah Datar, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini tengah kita dalami, dan tengah kita lakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan terduga pelaku,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
(Spa)
Discussion about this post