Lampung Utara — Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Kali ini sebagai terduga pelaku YLA (34) seorang yang berstatus ibu rumah tangga, warga Dusun Tulung Mili Indah Kelurahan Kotabumi Tengah Lampung Utara, Kamis (28/1/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenar perihal penangkapan tersebut.
Dikatakan Aris, dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil ditangkap pada hari Rabu 27/1/2021 sekira pukul 14.30 wib oleh tim opsnal di rumah ke diamannya Dusun Tulung Mili.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh) gr, 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). “Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya,” ujar Iptu Aris.
“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (yeni)
Discussion about this post