Ulakan – Menindaklanjuti Surat Bupati Padang Pariaman nomor 300/313/DPMPTP/VIII-2021 tentang Pengawasan dan Penertiban Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambak Udang, diperintahkan kepada Camat yang ada di wilayah pesisir untuk berkoordinasi dengan Forkopimca dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (26/8) pukul 10.30 wib. melakukan kegiatan pengecekan dan pengawasan Tambak Udang yang berada di wilayah Nagari Tapakih dan Nagari Seulayat Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih.
Adapun personil yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang digagas oleh Forkopimca Ulakan Tapakih dan Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, terdiri dari : Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman Iptu Nirdes Ali. SH, Camat Ulakan Tapakih Emri Nurman, SSTP. MM, Danramil 07/PKKapten Inf. Agus Lesmono, Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkarnaini, Kasi Trantib Kecamatan Anesa Satria, SH.MM, Kanit Intel Polsek Harry Suganda serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap tambak-tambak udang yang ada di dua Nagari tersebut, ditemukan beberapa pemilik yang belum melengkapi administrasi dan rekomendasi perizinan berusaha serta tata ruang dan pengolahan limbah yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Saat kunjungan itu, Camat Ulakan Tapakih Emri Nurman selaku Ketua Tim mengingatkan kepada pengusaha tambak, saat ditemui di lokasi. Agar pemilik tambak atau penanggung jawab di lapangan, untuk menyelesaikan semua rekomendasi dan persyaratan dari perangkat daerah terkait sebelum tambak beroperasi. Karena semua itu, sudah ada ketentuan yang harus diikuti oleh setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha.
“Sering kita temui di lapangan, para pemilik tambak langsung saja memulai pembangunan tambak dan beroperasi setelah selesai proses sewa lahan dengan pemilik tanah. Sementara untuk perizinan berusaha dan persyaratan lainnya belum diselesaikan. Bahkan ada kemungkinan izin berusaha yang bersangkutan tidak bisa diterbitkan, karena melanggar tata ruang dan tidak memiliki amdal”. ujar Emri Nurman yang mantan Kabid Perizinan itu.
Pada pukul 13.20 wib, kegiatan pengecekan dan pengawasan tambak udang yang ada di wilayah Nagari Tapakih dan Seulayat Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih selesai. Kegiatan pengawasan dan pengecekan usaha tambak dilanjutkan besok, dengan lokasi Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan. (AS)
Discussion about this post