DHARMASRAYA — Pengadilan Negeri Kabupaten Dharmasraya menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan media investigasi grup, Rabu (17/2) berkisar pukul 17.30 WIB di ruangan sidang Pengadilan Negeri pulau Punjung .
Pada kesempatan itu agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi Arpaliadi panggilan Ar sebagai (korban), dan juga tiga orang saksi lainnya.
Saksi korban panggilan Ar, di hadapan majelis hakim diketuai Rahmi Afdilla. SH, mengakui dirinya telah dianiaya dan diintimidasi oleh terdakwa, Rabu 14 Oktober 2020 lalu yang berlokasi di jalan raya depan rusunawa Jorong Pasir Lutih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Diungkapkan Ar, di saat dirinya keluar dari Dinas Perkimtan Kabupaten Dharmasraya terdakwa tiba-tiba datang menghampirinya dengan menggunakan mobil Pick-up BA 8004 V plat merah Pemda Dharmasraya yang disopiri oleh temannya terdakwa bernama Oki Saputra.
“Saat terdakwa turun dari mobil ditumpanginya itu berkata kepada saya, ‘hoi ke sini kamu dulu’ dengan nada keras, dan lalu korban menghampiri terdakwa, dan lalu terdakwa mencengkram tangan sebelah kiri dan menarik ketempat yang sunyi lebih kurang 25 meter dari tempat awal tepatnya depan kebun karet, terdakwa sambil mengatakan ‘kenapa kamu memberitakan keluarga saya’, berselang waktu itu terdakwa melepaskan cengkraman tangan sebelah kiri saya dan perpindah memegang pundak saya dengan kedua tangannya menekan ke bawah hingga saya terukuk dan langsung korban menendang perut saya dengan lutut sebelah kanannya sebanyak satu kali yang membuat perut saya sakit hingga saya muntah-muntah,” ucap Ar menjawab pertanyaan hakim.
Lanjut korban, dirinya tidak pernah membuat berita terhadap keluarga terdakwa, kalau iya dengan adanya pembuktian tolong diberikan hak jawab.
Atas perkara tersebut, hakim ketua menawarkan kepada korban untuk bisa memaafkan terdakwa dan korban bersedia memaafkan terdakwa dengan tidak mengurangi proses hukum, namun terdakwa dengan nada keras menyebutkan tidak, tidak saya tidak mau berdamai.
“Keterangan korban banyak salahnya, antara lain kata korban dengan mengatakan ada uang kecil lima puluh ribu tapi seratus ribu, tidak kenal dengan keluarga saya mustahil tidak kenal, kata korban berkawan dengan saya lebih kurang satu tahun setau saya sudah tiga tahun,” kata terdakwa lagi dengan nada keras terhadap hakim.
Terdakwa memberikan keterangan dengan cara membentak-bentak sehingga hakim ketua terpancing emosi oleh terdakwa dengan memukul palunya dengan keras supaya terdakwa dalam persidangan harus mempunyai sopan santun dalam berbicara atau lainnya.
“Tolong hargai saya dan jaga sopan santunmu dalam persidangan ini,” ucap Hakim Ketua Rahmi Afdilla kepada terdakwa.
Informasi dirangkum media ini, sidang ini berdasarkan surat panggilan saksi ke-1 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya. Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Romi Irwan panggilan Ir agar saksi menghadap kepada Saud Benhard. SH, Jaksa Muda, Kasi Datun. Di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, di Koto Padang, untuk memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi.
“Keterangan dari saksi korban dan tiga orang lainnya semakin menguatkan dakwaan terhadap pelaku Ir,” tutur Jaksa penuntut umum Saud Benhard.
Selanjutnya, saksi korban Ar menambahkan ia membenarkan tidak tau sama keluarga terdakwa dan selama ini saksi juga tidak kenal dengan terdakwa, saksi juga tidak tau di mana tempat kediamannya.
“Taunya saya bahwa Ir kakak dari buk Dewi, cuman sewaktu kejadian itu karena Ir yang mengatakan, selain itu lantaran saya mengatakan ada ngak uang kecil lima puluh ribu cuman hanya bertujuan agar Ir melepaskan cengkramannya di tangan sebelah kiri saya, karena sudah merasakan sakit, itupun dan Ir sebelumnya dia juga pernah meminta uang sama saya kok dan minta beliin rokok,” kata saksi korban Ar memberikan keterangan ke media ini. (tim)
Ket : Sebelum mendengarkan keterangan saksi terdakwa diberikan arahan oleh hakim, di ruangan sidang Pengadilan Negeri Dharmasraya di Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Rabu (17/2 2021)
Discussion about this post