Pariaman — Sidang pidana penganiayaan wartawan yang terjadi terjadi pada Jumat 9 September 2022 lalu, berlokasi di sebuah warung kopi Simpang Tabuik, Kelurahan Pondok Duo, Kota Pariaman, dengan korban Ikhlas Darma Murya (IDM) resmi digelar.
Sidang yang digelar Selasa (24/1) sore di Pengadilan Negeri Pariaman itu merupakan agenda sidang yang ke dua, mengagendakan permintaan keterangan saksi dan korban.
Diketahui dalam dakwaan jaksa di agenda sidang pertama, tersangka Yulhendri yang sekarang menjadi terdakwa di kursi pesakitan itu didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Namun dalam keterangan yang diberikan saksi korban di persidangan menjelaskan, pelaku membabi buta menyerang korban. “Sewaktu menyerang saudara, pelaku ini pakai helm. Menyerang dengan membabi buta?” Tanya majelis hakim kepada korban, tanpa sanggahan.
Korban menjelaskan, akibat serangan itu dirinya tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa hari. “Cidera yang saya alami pada bagian muka, kepala dan bibir membuat saya tak dapat beraktivitas selama seminggu,” sebut korban.
Lebih lanjut korban menerangkan, saat kejadian dirinya tidak membalas pukulan pelaku lantaran memakai helm. “Percuma dibalas pukul, pelaku ini pakai helm, ketika dipukul yang kena helmnya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, adapun kronologi kejadian yang diterangkan korban, bermula ketika dirinya bersama ketua LSM Gempur memantau pembangunan proyek peningkatan jalan tiga ruas (DAK) paket 1 untuk kedua kalinya, Kamis (8/8), didampingi pelaksana proyek Heru dan Putra dari PT PMI.
“Jadi saya bersama ketua LSM Gempur, sdr. Ali Nurdin sepakat turun lagi ke lapangan Kamis itu. Kali ini didampingi langsung sama pihak kontraktor karena sudah janjian. Tujuannya memberikan ruang kepada pihak kontraktor atau pelaksana tentang tanggapannya, ihwal pelaksanaan proyek yang sudah diberitakan sebelumnya. Berita yang pertama kita sudah konfirmasi ke Dinas PUPR, sekarang tentu kita minta pandangan kontraktor pelaksana lagi,” beber ketua LSM Caredek ini menjelaskan.
Namun nahas, dua orang preman kampung tiba-tiba datang, sebut IDM mengindikasikan suruhan pihak pelaksana. “Saya sudah merasa ada sesuatu, karena preman kampung ini datang bersamaan dengan keberadaan pihak pelaksana. Melihat keadaan tidak kondusif lagi, kami izin pamit. Nah, si preman kampung ini langsung mengeluarkan jurus premannya. Menghalangi kami untuk pergi dari lokasi. Mengancam dan mengintimidasi kami. Jika berita tentang proyek itu terbit lagi kami akan dicarinya, begitu ancamannya seperti yang sudah saya beritakan,” terang IDM kembali.
Alhasil, masih dari keterangan IDM, ancamannya pun dibuktikan keesokan harinya. Pada Jumat pagi, salah seorang pelaku pengancaman berinisial D melihat tajam ke arah IDM yang tengah duduk di warung kopi bersama sejumlah tokoh masyarakat, dari arah belakang IDM di atas motor yang dikendarainya.
“Kebetulan saya lihat kebelakang karena sesuatu. Lalu saya ingat pelaku itu salah satu oknum yang ikut melakukan pengancaman ke kami. Maka saya datangi ke motornya, saya tanya kapasitas dia di lapangan itu sebagai apa, kok berani mengancam ngancam wartawan dan LSM. Jawabannya malah binal, bahasa preman yang dibawa, bahasa kebun bin*t*ng. Terus ngajak duel. Itulah singkat ceritanya,” paparnya menjabarkan kronologi singkat. (***)
Discussion about this post