Agam, Ri — Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM jawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Agam terkait dengan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam sidang paripurna DPRD Agam, Senin,(11/10).
Sidang paripurna DPRD Agam yang dipimpin Dr. Novi Irwan, ketua DPRD Agam didampingi para wakil ketua masing-masing Suharman dan Irfan Amran, dihadiri bupati Agam, para kepala OPD, jajaran Forkopimda Agam dan undangan lain di aula utama DPRD Agam.
Dalam tanggapannya, Bupati Agam Andriwarman, menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Bupati Agam menjelaskan penambahan perangkat daerah sudah dipertimbangkan dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2022, sehingga perangkat daerah yang baru dapat mengoptimalkan anggaran yang tersedia dan sesuai dengan visi kepala daerah dalam memajukan pariwisata Kabupaten Agam, diperlukan perangkat daerah yang fokus mengelola dan mengembangkan kepariwisataan.
Ditambahkan, dalam rangka memaksimalkan penanganan kepemudaan dan olahraga, juga dibutuhkan perangkat daerah yang bisa bekerja secara fokus dan terukur. “Usulan pemisahan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas yang berdiri sendiri dalam rangka lebih mengefektifkan dan mengefisien peran kedua dinas agar lebih fokus,” ujarnya.
Menjawab pandangan Fraksi Demokrat Nasdem, bupati menjelaskan urgensi terkait pemisahan urusan koperasi dan menengah dari Diseprindagkop UKM,dilakukan dalam rangka mencapai misi serta sasaran kepala daerah serta program prioritas pembangunan UMKM tangguh.
“Terkait pembentukan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah pada prinsipnya kami sependapat,” katanya sekaligus menjawab pandangan Fraksi PAN.
Dijelaskan, pengisian pejabat-pejabat pada perangkat daerah sangat memperhatikan kemampuan pejabat daerah yang akan mengemban jabatan yang diamanahkan. “Kita juga harus bisa menempatkan seseorang pada tempat yang tepat sehingga perangkat daerah dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujarnya menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar.
Menjawab pandangan Fraksi PPP terkait pemberian reward dan punishment bagi OPD, terutama bagi OPD penyumbang PAD. Dikatakan, pihaknya telah memberikan reward bagi perangkat daerah yang memenuhi target penerimaan,” untuk punishment akan menjadi perhatian kami,”ujarnya.
Sedang menjawab pandangan Fraksi PBB, Hanura, Berkarya terkait tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang tidak saling tumpang tindih dengan kewenangan, hal itu, sudah diatur dalam peraturan bupati (perbub). “Untuk tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD diatur dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,” jelasnya.
Pembahasan terkait dengan penambahan OPD baru Pemkab.Agam, akan berlanjut dengan proses persidangan selanjutnya, dimana kalangan DPRD Agam, tengah memfokuskan kajian untuk memberi persetujuan atau solusi lain terkait dengan usulan pemerintah tersebut.
Daji
Discussion about this post