Dharmasraya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat paripurna terkait dengan pengusulan pemberhentian bupati terpilih tahun 2020, Kamis (30/01/2025).
Acara rapat paripurna digelar di ruang sidang utama yang dihadiri Ketua DPRD Jemi Hendra, ST, Bupati Sutan Riska, Wakil Pimpinan I Sujito dan Wakil Pimpinan II Ade Sudarman, S.Pd, Sekwan Imam Mahfuri.
Selain Kapolres Dharmasrara AKBP Bagus Ihkwan, S.I.K, MH, Kajari Ariana Juli Astuti, Ketua Bawaslu Subandiono, Komisioner KPU John Indra, serta sejumlah anggota DPRD dari berbagai parpol, pimpinan partai politik, forkopimda, camat, wali nagari, tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda dan bundo kanduang.
Ketua DPRD Jemi Hendra menyampaikan bahwa pengumuman ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” terang Jemi Hendra.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengumumkan pemberhentian Bupati Kabupaten Dharmasraya hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, yakni Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
“Pemberhentian ini dilakukan, karena masa jabatan telah selesai berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Jemi Hendra sembari mengusap air matanya.
Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam sambutannya menyampaikan ribuan terimaksih kepada seluruh masyarakat, dan semua pihak. Karena telah mendukung segala bentuk program pembangunan yang telah tercapai. Sehingga telah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Selama menjalankan tugas sebagai manusia biasa, tidak terlepas dari kesalahan dan kekilafan. Maka dari itu, dari lubuk hati yang paling dalam, baik secara pribadi keluarga kami minta maaf yang sebesar-besarnya,” pinta Rajo Koto Besar itu. (SP)
Discussion about this post