SAWAHLUNTO, RI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa NH terbukti penipuan secara berlanjut dan menuntut pidana penjara tiga tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar melalui video conference (vicon) oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Hakim ketua Dede Halim, SH, Kamis, (9/4/2020).
JPU Untung Syahputra menyatakan NH terbukti penipuan secara berlanjut, melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan JPU dalam sidang kasus ini, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta biaya perkara 3000 dibebankan kepada terdakwa,” kata Untung usai membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pada sidang tersebut, terdakwa NH didampingi kuasa hukum Boy Purbadi mengikuti sidang jarak jauh dari rumah tahanan Kota Sawahlunto. Sedangkan JPU membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri. Majelis hakim dan korban Tri Puji Rahayu berada di ruang sidang Pengadilan Negeri.
Kasus dugaan penipuan dengan nomor perkara : 11/Pid.B/2020/PN Swl itu berawal dari hutang piutang. Terdakwa NH berhutang kepada korban Tri Puji Rahayu, pemilik mini market di Sungai Durian. Korban kecewa karena NH dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutang.
Merasa telah ditipu, korban yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah itupun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto. Pada Januari 2020 lalu, NH ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang ditunda sampai pekan depan, Kamis 16 April 2020. Sidang lanjutan akan kembali digelar melalui video conference (vicon) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. (Inv.02)
Discussion about this post