SAWAHLUNTO – Sidang Itsbat Nikah difasilisasi Pemko Sawahlunto di Pelayanan terpadu untuk laksanakan upaya merapikan dokumen kependudukan masyarakat.
Andy Rastika Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto Kamis 13 Oktober 2022, pelayanan terpadu sidang itsbat itu terselenggara dengan dukungan dari Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
“Pelaksanakan sidang itsbatnya di Hall Ombilin, dibuka langsung bapak Wali Kota Deri Asta. Jadi yang sekarang ini untuk wilayah Kecamatan Lembah Segar dan Barangin, ada sebanyak delapan pasangan yang mengikuti itsbat,” kata Andy.
Awalnya sudah ada sejumlah enam puluh pasangan yang mendaftar namun setelah diverifikasi dinyatakan yang memenuhi persyaratan untuk diberikan pelayanan sidang itsbat hanya delapan pasangan saja.
Karena yang menentukan lolos verifikasi atau tidak itu dari tim Pengadilan Agama, memang mereka yang berkompeten dan berwenang menilai tentang keabsahan status pernikahan. Dari Pemko Sawahlunto itu nanti berperan ketika sidang itsbatnya selesai sehingga status nikah sudah tercatat oleh negara, maka kami membantu meng-updatenya ke sistem data kependudukan, dan pasangan yang ternyata tidak lolos verifikasi, maka mereka terbagi dalam dua kriteria. Untuk kriteria pertama mengikuti itsbat secara reguler di Pengadilan Agama, kemudian kriteria kedua yakni mereka yang tidak memenuhi rukun nikah maka harus mengikuti nikah ulang.
Salah satu inovasi yang dilaksanakan Disdukcapil dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu itsbat nikah ini adalah dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto untuk membantu pasangan itsbat yang berasal dari keluarga miskin.
“Di sini Kami memaksimalkan upaya meringankan masyarakat dalam mengikuti itsbat ini. Sampai bagi pasangan yang masuk kategori fakir miskin, maka segala biaya sidang ini dibayarkan oleh BAZNas, tentunya dengan dilakukan verifikasi dulu agar yang bersangkutan dipastikan memang masuk dalam asnaf (umat Islam yang berhak menerima zakat),” kata Andy.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan Pemko Sawahlunto berkomitmen meningkatkan layanan kependudukan, kemudian OPD terkait menerapkan sejumlah inovasi salah satunya pelayanan terpadu itsbat nikah ini.
Jadi bagi pasangan yang status nikahnya tidak tercatat oleh negara ini beresiko menimbulkan berbagai kendala dalam urusan data-data kependudukan. Kita tidak ingin masyarakat Sawahlunto mengalami kendala itu, sehingga kita memfasilitasi bagaimana pernikahan mereka tercatat resmi.
Wali Kota Deri Asta mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengadilan Agama Kota Sawahlunto dan Kementerian Agama Kota Sawahlunto yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemko Sawahlunto dalam pelayanan sidang itsbat nikah tersebut. (Djasrizal)
Discussion about this post