Kota Pariaman — Satlantas Polres Pariaman akan menggelar razia penertiban kendaraan bermotor. Operasi patuh yang diberi sandi Singgalang 2020 ini dijadwalkan digelar selama 14 hari lamanya. Mulai tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus.
Menurut Kasat Lantas M. Sugindo melalui Kanit Laka Afrizal Sahar, Selasa (21/7/2020), razia kendaraan bermotor kali ini sedikit berbeda dari biasanya, mengingat kondisi masyarakat yang masih berkabung dengan pandemi Covid-19.
“Ada semacam toleransi lah bagi masyarakat yang melakukan kesalahan kecil. Jadi kita ditekankan untuk tidak terlalu bersitegang dengan masyarakat, apalagi mencari cari kesalahan,” sebut Afrizal saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (21/7/2020).
Afrizal menyebut, sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah sebelum sekolah kembali diliburkan pada Senin (20/7/2020) akibat pandemi Covid yang menjangkit 2 orang warga Kota Pariaman.
Akibat itulah, kata Afrizal lagi, setiap petugas yang nantinya melakukan razia sewaktu Operasi Patuh Singgalang 2020 diberlakukan, harus memenuhi standar Covid-19.
“Yang akan kita lakukan nanti ada pembinaan, penindakan dan menertibkan masyarakat yang tidak memakai masker yang sejauh ini sudah dilakukan oleh anggota-anggota yang jaga di setiap persimpangan,” tuturnya.
Namun target pelanggaran yang dilakukan penindakan nantinya ialah jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengundang kecelakaan dan ketertiban.
“Seperti tidak memakai helm SNI, bonceng 3, kendaraan lawan arus, dan knalpot racing. Untuk nantinya yang tidak ada spion ada semacam pembinaan. Kita melihat kondisi masyarakatnya,” jelas polisi lulusan Secapa angkatan 2020 ini.
Adapun ruas jalan yang akan dirazia adalah ruas kawasan tertib lalu lintas (KTL), yang berada di sepanjang jalan Simpang Lapai sampai dengan Simpang Tabuik, serta kawasan wisata pantai. (Idm)
Discussion about this post