Padang Pariaman—Kabag Hukum Pemda Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH, M.Si terkait dengan gugatan Hardi Candra ke PTUN Padang, karena merasa dirugikan dengan keluarnya SK Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali Nagari Nomor 36 Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari atas nama Hardi Candra tanggal 21 November 2019.
“Sudah merupakan haknya sebagai warga negara yang baik. Dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN Padang . silahkan, siapa takut,” ujar Rifki menjawab pertanyaan wartawan Kamis (19/12/2019) sehubungan telah didaftarkannya gugatan oleh Hardi Candra bersama Kuasa Hukumnnya Murlis Muhammad ke PTUN Padang, dengan Nomor Perkara 43/G/2019/PTUN.Pdg, tanggal 18/12/19.
Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman, Dwi Warman, SH, MH sebelumnya juga telah menantang Hardi Candra, memang sebaiknya digugat ke PTUN sehingga diperoleh kepastian hukum. “Sebaiknya gugatan ke PTUN dipercepat.,” tutur Warman.
Menurut analisa Warman, gugatan tersebut sia-sia, karena SK itu adalah produk hukum, baik SK wali nagari maupun SK bupati. Namun sebuah produk hukum yang lahir karena proses yang illegal, maka produk hukum tersebut batal demi hukum.
“Normatifnya seperti itu. Kita tak bisa hanya melihat SK nya tapi harus dilihat juga bagaimana proses lahirnya SK itu,” tukuk Warman lagi
Ditambahkan Warman, dalam soal SK Wali Nagari, Anduring yang sya tahu lahir dari proses yang illegal maka bupati, sesuai kewenangannya berhak membatalkannya. “Jadi prinsip saya adalah bagaimana hukum dan peraturan perundang undangan dijalankan dengan benar,” ulasnya lagi.
Kuasa Hukum Hardi Candra, dari Lembaga Bantuan Hukum Paga Nagari Padang Pariaman Murlis Muhammad menanggapi apa yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman, mengatakan kayaknya Rifki Monrizal lebih senang banyak keputusan Bupati Padang Pariaman yang digugat dan dibatalkan di PTUN,” ucap Murlis Muhammad.
Disampaikan Murlis Muhammad, kini sedang bergulir kasus Wali Nagari Sikucur yang sudah menang di PTUN Padang sampai Mahkamah Agung (MA) atas nama Alizar. Tetapi Bupati Padang Pariaman, tidak mau melaksanakan putusan PTUN tersebut.
“Artinya, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni duet dengan Wakil Bupati Suhatri Bur, orang kebal hukum dan kini menggugat Bupati Padang Pariaman lagi ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan tuntutan Rp, 2,5 milyar. Apabila Pengadilan Negeri Pariaman memutuskan wajib bayar, Pemda Padang Pariaman, tentu wajib menganggarkan pada APBD Padang Pariaman,” kata Murlis Muhammad.
Apakah ini cerminan Kepemimpinan Kepala Daerah yang baik, setiap SK yang dikeluarkan selalu menuai persoalan. Setelah Hardi Candra ini, akan naik lagi gugatan atas nama Bidan Desa PTT Rhein Triani Utami, A.Md, Keb.
Menurut Murlis Muhammad, Pemimpin yang baik itu, pemimpin yang tidak merugikan rakyatnya. Tetapi mensejahterakan rakyatnya. Kini terdengar informasi Ali Mukhni akan maju menjadi Calon Gubernur Sumatera Barat.
“Padang Pariaman saja di bawah kepemimpinan Ali Mukhni “bacilapuik” saya sangat meragukan rakyat Sumatera Barat akan memberikan amanah kepadanya,” tukas mantan Kabag Hukum Padang Pariaman ini mengakhiri. (aa)
Discussion about this post