Pariaman — Dua orang warga Karan Aur Kota Pariaman inisial MR (42) dan JA (36) yang diduga pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Kedua pelaku tersebut diringkus di TKP Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu 29/12/2021 sekira pukul 13:30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan kronologis penangkapan pelaku itu berawal dari Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku MR dan JA di Kelurahan Karan Aur, persisnya depan Pandopo Bupati sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman dan menerima App dan setelah itu KBO Ipda Darmawan, SH dan Kanit Opsnal Aipda Hendra Yani langsung memimpin informasi dan melakukan penyelidikan serta memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah.
“Setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemui pelaku MR sedang berada didalam kamar,sedangkan pelaku JA bersembunyi di bawah kolong kasur. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut alhasil ditemukan beberapa barang bukti yaitu 3 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, alat hisap bong, dan 2 lenting daun ganja yang ditemukan didalam kamar pelaku,” ucap Kasubag Humas Polres Pariaman.
Dari penggeledahan pelaku tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 3 buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu, 2 buah lenting terbalut kertas papir putih diduga narkoba jenis ganja, 1 pack plastik klip bening ukuran sedang, 2 pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 pack kertas papier, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dimodifikasi, 1 buah mencis yang dimodifikasi, 1 buah handphone android merk Samsung warna putih, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, dan uang sebesar Rp 295 ribu rupiah.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Kasubag Humas Polres Pariaman pelaku MR (42) adalah bekerja sebagai swasta merupakan warga Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman dan pelaku JA (36) bekerja swasta warga Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post