Pariaman — Dua orang pria inisial RW (46) dan RR (27) di bulan puasa ramadhan harus berurusan dengan polisi.
Karena dua pelaku ini yang diduga pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku RW dan RR ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman di TKP di tepi jalan pantai Gandoriah Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Kamis 7/4/2022 sekira pukul 15:00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH menyebutkan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di tepi pantai Gandoriah Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
“Maka berdasarkan informasi masyarakat itu pelaku yang diketahui inisial RR (27) sering terlihat di tepi jalan pantai Gandoriah Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah. Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman setelah berkoordinasi dan diberi aba-aba perintah oleh Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal dan setelah itu Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi target untuk memastikan informasi tersebut yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Darmawan untuk melakukan pengintaian serta penyelidikan diseputaran jalan tepi pantai Gandoriah tersebut,” kata Iptu Nofridal.
Lalu kemudian pada pukul 15:00 WIB tim opsnal melihat pelaku sedang duduk di atas motor Jupiter Z warna biru di jalan tepi pantai Gandoriah Pasir Pariaman Tengah.
“Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan pelaku RR dan juga seorang (DPO) inisial RW,” ucapnya.
“Setelah itu tim opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan pelaku, Alhasilnya ditemukan pada saku celana pendek warna abu-abu belakang pelaku RW tim menemukan barang bukti 9 buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu dan 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu dan tim juga mengamankan uang sebesar Rp 1.868.000 (satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang mana dari pengakuan pelaku RW uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika jenis sabu dan tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penggeledahan pelaku tersebut yaitu 1 lembar kertas buku sobekan warna putih, 9 buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu, 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu, 9 buah pipet kecil warna kuning yang sudah terpotong, 1 buah plastik klip bening, 1 unit handphone merk Nokia warna merah, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone Android warna hitam, uang sejumlah Rp 1.868.000 (satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dan 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna biru.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa pelaku inisial RW (46) bekerja sebagai swasta warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman dan pelaku RR (27) juga bekerja swasta merupakan warga Desa Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post