Agam, R. Investigasi — Dengan telah beredarnya informasi terpanggilnya dua pejabat tinggi Pemerintahan Kabupaten Agam sebagai saksi pada Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook atas nama Mar Yanto terhadap Ir. Mulyadi (Anggota DPR-RI) dalam dua hari terakhir, hal ini membuat terkuaknya bahwa adanya korban lain yang juga merasa dirugikan atas cuitan yang dilakukan akun tersebut di media sosial.
Terungkapnya hal itu diketahui, atas pengakuan salah satu korban atas nama Joni Hendra kepada beberapa media, yang mengaku juga telah melaporkan akun tersebut ke Polda Sumatera barat.
“Ya.. benar, saya juga telah melaporkan Akun Mar Yanto atas upaya pencemaran nama baik saya dan keluarga besar saya di akun Facebook miliknya pada hari rabu (27/05) kemarin,” terangnya pada wartawan.
Joni yang diketahui juga salah satu kandidat bakal calon Bupati Kabupaten Agam itu mengatakan, laporan yang dirinya buat di Polda Sumbar telah diterima oleh unit SPKT Polda Sumbar dengan nomor laporan STTL/203.a/V/YAN/2020/Spkt-Sbr. “Sebelum laporan kita buat, saya bersama Kuasa Hukum dan Penyidik telah melakukan upaya pendalaman pemahaman atas dugaan unsur pasal yang dilanggar, apakah hal itu merupakan pencemaran nama baik saya dan keluarga, terutama istri saya yang telah disebar luaskan oleh akun Facebook Mar Yanto, sehingga diputuskanlah bahwa memang indikasinya ada,” katanya.
Dikatakan bahwa kejadian itu sekitar bulan April lalu, yang dimulai atas ketidak senangannya Mar Yanto, ketika akun Facebook miliknya diblokir. Menurut Joni tindakan pemblokiran pertemanan itu dilakukannya, mengingat komentar demi komentar yang dibuat oleh Mar Yanto sudah menyerang pribadinya.
“Tindakan itu saya lakukan disebabkan dia (akun Mar Yanto) berupaya menyerang pribadi saya saat dia berkomentar dalam postingan yang saya keluarkan di akun Facebook pribadi saya, dan upaya itu berkali-kali dilakukannya, sementara saya sendiri tidak pernah melayani komentar-komentar tersebut. Alhasil Mar Yanto pun membuat postingan di wall akunnya dengan kata-kata yang tidak senonoh dan merugikan diri saya serta istri saya, yang dibaca banyak orang karena postingan tersebut bersifat publik/umum,” terangnya.
Menurut dia, awal muawal diketahuinya postingan di akun Mar Yanto tersebut bermula dari kiriman screenshot kawannya ke WhatsApp, sehingga membuat dirinya mencroscek di akun Mar Yanto melalui akun lain, dan ternyata informasi adanya postingan yang menyudutkan pribadi dan keluarganya tersebut benar adanya.
“Saya diberitahu hasil screenshotnya oleh teman lewat WA, yang mana sebelumnya saya mengaku tidak tahu dikarenakan Saya sudah tidak bisa membaca postingan Mar Yanto itu sebab sudah saya blokir. Nah… setelah Akun Mar Yanto itu saya cek lewat akun organisasi yang saya miliki, ternyata informasi teman saya itu benar, dan sayangnya saya baru mengetahui hal itu hampir satu bulan sejak postingan itu ditayangkan oleh Mar Yanto,” ungkapnya.
Selanjutnya, Joni Hendra mengaku menyerahkan hal itu ke pihak APH, sehingga siapa pelaku di balik akun bodong Mar Yanto tersebut bisa terungkap dan ditangkap.
“Proses laporan Saya tersebut, saat ini masih berjalan. Dan Saya sangat berharap kepada pihak penyidik Polda untuk dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya, atas upaya pencemaran nama baik saya dan keluarga saya yang menggunakan akun Mar Yanto tersebut, serta memberikan hukuman seadil-adilnya. Dan saya juga berharap jika ada otak pelaku dibalik akun bodong Mar Yanto tersebut, juga bisa ditangkap sehingga kedepan tidak lagi merugikan pihak-pihak manapun,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post