Pesisir Selatan – Maraknya sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing dengan kebisingan suara di ambang batas, kini menjadi buah bibir dan keresahan di kalangan masyarakat di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Robi (Laki-laki) warga Penyebrangan, Nagari Srantih, mengaku sering melihat gerombolan anak muda lewat dengan sepeda motor masing-masing dengan menggunakan knalpot bising, katanya kepada reportaseinvestigasi.com, Minggu (12/7).
“Mereka itu nanti lewat saat larut malam. Sekitar Pukul 23.00 Wib sampai Pukul 03.00 Wib dini hari,” ujarnya.
Lanjutnya, ia juga sering melihat gerombolan sepeda motor dengan knalpot bising tersebut berkumpul di jembatan pasar Surantih dan jembatan penyebrangan. “Mereka di sana sering balap liar,” ujarnya.
“Mereka sering mengganggu ketentraman istirahat masyarakat di malam hari. Bahkan tak hanya itu, mereka juga sering membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan lain,” kata Robi dengan penuh kekesalan.
Pihaknya berharap kepada pihak kepolisan yang mengatur dan menjaga kenyamanan berlalu lintas bisa menertibkan pengendara dengan knalpot prong yang menggangu kenyamanan masyarakat di daerah tersebut.
Selain itu, menurutnya penggunaan knalpot “prong” ini tidak memenuhi standart kendaraan sesuai pasal dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman atau sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan reportaseinvestigasi.com belum mendapat konfirmasi pihak Kepolisian Pesisir Selatan. (red)
Discussion about this post