Pasaman Barat, R. Investigasi — Seorang petani berinisial SYF atau Suhu 40 tahun kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga melakukan penyalah gunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja dan narkotika jenis shabu,” terang Kepala Polres Pasamam Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto didampingi Kepala Subbagian AKP Defrizal Senin (19/4) malam.
Menurut Eri Yanto, penangkapan terhadap SYF atau Suhu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tanaman ganja didaerah Plasma 3 Jorong Bukit Nilam.
“Menanggapi laporan warga tersebut selanjutnya langsung kami lakukan penyelidikan, kemudian pada hari senin (19/4) pukul 16.30 WIB, bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Eri Yanto.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 23 (dua puluh tiga) batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam.
“Empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru,” katanya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tutup Eri Yanto. (wh)
Discussion about this post