Pasaman Barat, R. Investigasi — Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial N (26), seorang petani diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kinali, Selasa (19/1) sore, di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, tepatnya di depan SD N 13 Kinali.
Kepala Kepolisian Resort Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali Iptu, Rifki Yudha Ersanda., membenarkan perihal tersebut saat di konfirmasi Rabu (20/1).
Diterangkan, tersangka ini diduga membeli narkotika jenis sabu berukuran paket Rp300 ribu yang sebelumnya telah diletakkan oleh rekannya untuk kemudian diambil oleh N.
“Kedoknya tersangka ini pura-pura berhenti di depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo dan langsung mengambil bekas bungkusan rokok yang telah berisikan narkotika tersebut,” jelasnya.
Saat tersangka mengambil bungkusan rokok tersebut, Tim Reskrim Polsek Kinali langsung mengamankan tersangka, namun tersangka sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari sergapan petugas yang akhirnya terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas.
“Alhasil, petugas kita berhasil menangkap tersangka di depan SDN 13 Kinali. Kemudian tersangka kita bawa kembali ke depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo, guna membuka isi bungkusan tadi dengan disaksikan oleh Pj Wali Nagari Bangun Rejo. Ternyata memang benar, isinya adalah narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Rifki, saat melakukan aksinya tersangka ini mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tanpa nomor polisi.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu paket diduga sabu senilai Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor telah kita amankan di Mapolsek Kinali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya telah memakai narkotika jenis sabu ini lebih kurang lima tahun.
“Kita masih akan terus mendalami kasus ini, kemungkinan adanya rekan tersangka yang memberikan atau menjual narkotika. Kemudian untuk tersangka sendiri diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (wh/yd)
Discussion about this post