Pariaman — Seorang pria yang diduga pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Pariaman.
Pelaku tersebut inisial HF (45) ditangkap di Desa Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Kamis 14/10/2021 sekira pukul 20:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut adalah inisial HF (45) merupakan warga Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah Jumat 15/10/2021.
Dijelaskan oleh AKP Herit Syah bahwa kronologis penangkapan pelaku itu berawal dari Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku HF sering dijadikan tempat transaksi narkoba, ujar Herit Syah
“Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dirumahnya.
Namun setelah Tim Opsnal Mata Elang memastikan pelaku HF berada dirumah dan tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku HF tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Pariaman AKP Herit Syah.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan dirumah pelaku tersebut tim opsnal menemukan 2 plastik klip bening yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan didalam kamar dan alat hisap bong yang disimpan dalam lemari kain, ucap AKP Herit Syah
Dari penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 buah alah hisap bong, 1 buah mencis, dan 1 buah handphone Samsung lipat.
Selanjutnya pelaku HF dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutun lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post