Padang Pariaman — Seorang pria inisial JA (26) warga Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung diciduk Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman lantaran terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal membenarkan penangkapan itu, pelaku diringkus bertempat di sebuah rumah di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat 23/6/2023 sekira pukul 18:00 Wib.
Dijelaskan oleh Iptu Syafwal, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku JA ini ada diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Korong Ringan-Ringan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Mendapat informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
“Sesampainya petugas ditempat keberadaan pelaku, lalu petugas mengintai gerak gerik pelaku serta memastikan pelaku sedang didalam rumahnya dan tak buang waktu petugas langsung mengamankan pelaku,” terang Kasat Iptu Syafwal, Sabtu (24/6).
Kemudian petugas memanggil saksi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, Alhasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam di dalam kamar pelaku JA yang berisikan 8 paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit handphone merk Vivo warna biru dongker dan 2 buah kantong kresek warna hitam.
Dari pengakuan JA ini saat dilakukan interogasi bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post