ADVERTISEMENT
Senin, 7 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Seorang Ayah Diduga Hamili Anak Kandung di Bawah Umur

by Redaksi
6 Desember 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Seorang Ayah Diduga Hamili Anak Kandung di Bawah Umur

Seorang Ayah Diduga Hamili Anak Kandung di Bawah Umur Diringkus Polres Padang Pariaman. (Dok. Andra)

ADVERTISEMENT

Padang Pariaman — Sungguh tega seorang ayah di Padang Pariaman melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan.

Pelaku itu inisial NJ (47) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman bertempat di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu 3/12/2022 sekira pukul 20:30 Wib.

BERITA LAINNYA

Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

Polisi Gadungan Tipu Korbannya Lewat Facebook Marketplace, 2 Penipu Ditangkap Polres Jakbar di Cengkareng

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan terungkapnya peristiwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja korban Bunga (20), berawal diketahui oleh masyarakat tempat korban dan pelaku tinggal pada awal bulan November 2022 dikarenakan korban telah melahirkan seorang anak.

Karena masyarakat setempat curiga korban yang telah melahirkan anak, lalu masyarakat setempat menanyakan pada korban siapa yang telah menghamili hingga melahirkan.

ADVERTISEMENT

Kemudian korban menjelaskan pada pemuka tokoh masyarakat bahwasanya ia telah sering disetubuhi oleh orang tua laki-lakinya (ayah) sendiri, yang mana saat itu pertama kali disetubuhi oleh pelaku semenjak korban masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMP yaitu pada tahun 2018.

Setelah masyarakat setempat mengetahui atas peristiwa tersebut yang dialami korban yang dilakukan oleh ayah kandungnya, barulah paman dari korban melaporkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh NJ terhadap korban ke Polres Padang Pariaman guna proses hukum.

Sebab korban diancam oleh pelaku NJ kalau memberitahukan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dialaminya, pelaku NJ mengatakan pada korban, “Diam ajalah kamu, nanti ketahuan sama orang lain, kalau ketahuan nanti saya bisa ditangkap polisi, kalau saya ditangkap polisi siapa yang akan menafkahi adik-adik kamu lagi,” ucapnya.

Karna mengingat keadaan ekonomi keluarga korban yang merupakan keluarga miskin, sehingga korban takut dan selama ini hanya memendam atas perbuatan biadab ayah kandungnya tersebut.

Setelah Tim Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap perkara tersebut, maka pada Sabtu (3/12) sekira pukul 14:00 Wib, didapat informasi kalau pelaku NJ sedang berada dirumahnya, dan saat petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi itu dan saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku ia sempat melarikan diri.

“Namun tak butuh waktu lama pada pukul 20:30 Wib, pihak kepolisian mendapat informasi posisi pelaku NJ yang sedang mengendarai sepeda motor di Nagari Parit Malintang dan petugas langsung melakukan pengejaran serta pelaku berhasil ditangkap,” tutur Kasat.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim melanjutkan hal lain yang menyebabkan pelaku NJ melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yaitu tempat rumah korban yang terpencil sendiri ditepi perbukitan jauh dari pemukiman masyarakat lainya, ditambah lagi orang tua perempuan (ibu) korban yang kesehariannya sibuk pergi bekerja ke sawah, sehingga korban di rumah hanya sendiri, waktu itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi perbuatan persetubuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dijerat dalam Pasal 81 ayat (1), (2), (3), jo Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah.

Sampai berita ini ditayangkan, wartawan media ini masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak keluarga korban ataupun pelaku. (Andra)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perkuat Ilmu Keorganisasian, Kemahasiswaan UNP Selenggarakan LKMM TM 2022

Next Post

Kota Bukittinggi Bangun Laboratorium Kesehatan Senilai Rp 8,7 Miliar

Next Post
Kota Bukittinggi Bangun Laboratorium Kesehatan Senilai Rp 8,7 Miliar

Kota Bukittinggi Bangun Laboratorium Kesehatan Senilai Rp 8,7 Miliar

UNP Host BIMTEK Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumbar

UNP Host BIMTEK Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumbar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI