ADVERTISEMENT
Jumat, 4 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sengketa Tanah dengan Fort de Cock, Pemko Bukittinggi Segera Tentukan Hak dan Kewajiban

by Redaksi
14 September 2022
in -KOTA BUKITTINGGI
Reading Time: 2min read
Sengketa Tanah dengan Fort de Cock, Pemko Bukittinggi Segera Tentukan Hak dan Kewajiban
ADVERTISEMENT

Bukittinggi — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi akan segera tentukan hak dan kewajiban, pasca diterimanya hasil salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia perkara nomor: 2108 K/Pdt/2022, tentang sengketa tanah antara Yayasan Pendidikan Universitas Fort de Kock selaku Penggugat dengan Pemko Bukittinggi selaku Tergugat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Bukittinggi, Martias Wanto, dikutip dari DetakSumbar, Selasa kemaren menyatakan segera mengambil sikap atas putusan MA tersebut.

BERITA LAINNYA

Terapkan Dua Program Unggulan, SMKM Bukittinggi Butuh Peran Alumni

Di Hadapan Pimpinan OPD dan Wartawan, Ramlan : Bentuk Tim Kajian Pemerintahan ‘On the Track’

Retret Para Kepala Daerah, Wako Ramlan Dapatkan Pengalaman Baru yang Sangat Berharga

Pada 28 Juli 2022, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan terkait perkara sengketa legalitas lahan atau tanah seluas 12.000 M2 yang sebelumnya terikat jual beli atau PPJB pada tahun 2005 antara Yayasan Universitas FDK dengan keluarga Syafri Sutan Pangeran Cs.

Namun pada tahun 2007, Pemko Bukittinggi ikut membeli sebagian dari tanah tersebut dari pihak keluarga Syafri Sutan Pangeran Cs. Dalam amar putusan MA menjelaskan bahwa putusan judex facti Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi (PT) Padang tidak melanggar hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Pemko Bukittinggi harus ditolak.

ADVERTISEMENT

Maka dalam amar putusan akhir MA menerangkan, bahwa:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 23 November 2005 dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/X1/2005 yang ditandatangani Para Tergugat dan Penggugat sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatanganinya dan pihak-pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku,
3. Menyatakan Para Tergugat dan terutama Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat:
4. Menyatakan Tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum,
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;

dst.

Akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia, MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Pemerintah Kota Bukittinggi, tersebut:
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), itulah keputusan rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto bahwa secara resmi, pihaknya baru dapat rilis atau salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri.

“Akan segera dipelajari apa yang menjadi hak dan kewajiban Pemko sesuai dengan keputusan MA,” ujar Sekda Bukittinggi.

Senada dengan Sekda, Kepala Bagian Hukum Pemko Bukittinggi, Lenni Harlinda, pada Rabu, 14 September 2022, bahwa ia baru menerima hasil putusan MA kemarin.

ADVERTISEMENT

“Sudah kami terima kemarin, tanggal 13 September 2022, kami sedang lakukan kajian atas putusan tersebut,” ucap Lenni.

ADVERTISEMENT

Sementara Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Asra menilai putusan MA belum final, masih ada upaya Ruislag.

Sedangkan Asril Anggota DPRD Bukittinggi menyarankan sekda segera beri solusi sebelum Fort De Kock melakukan eksekusi. (Pon)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Abizard Rangers UNP Raih Juara Umum 3 Mining Competition Tingkat Nasional

Next Post

Wabup Rudi Hadiri Rapat Diskusi Panel Manajemen Stunting

Next Post
Wabup Rudi Hadiri Rapat Diskusi Panel Manajemen Stunting

Wabup Rudi Hadiri Rapat Diskusi Panel Manajemen Stunting

Pemkab Pessel Ikuti Evaluasi SAKIB/RB 2022 Bersama Kemenpan-RB

Pemkab Pessel Ikuti Evaluasi SAKIB/RB 2022 Bersama Kemenpan-RB

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI