JAKARTA – Carut marut pengelolaan Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat semakin memanas. Berbagai insiden kekerasan dalam perselisihan kerap terjadi dalam sengketa antara warga, pengelola, dan para oknum yang mengaku pengurus P3SRS yang sah.
Bahkan, belum lama ini sempat terjadi kericuhan yang mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia di lokasi. Hal itu ternyata tidak menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mencari solusi dan jalan tengah terhadap persoalan tersebut.
Mulai dari sengketa pengelolaan managemen, hingga kisruh terkait perparkiran terus menerus menjadi polemik di rumah susun yang memiliki lebih dari 3.000 unit dan ribuan penghuni tersebut. Akibatnya, warga yang menghuni Rusunami merasa resah dan tidak nyaman karena berbagai fasilitas warga banyak yang terabaikan.
Untuk itu, Hendra Sianipar, SH selaku Kuasa Hukum PT. Reka Rumanda Agung Abadi sebagai pengembang Rusunami City Park melayangkan Somasi kepada Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena dinilai telah memberikan rekomendasi izin perparkiran kepada pengurus P3SRS yang diduga ilegal. Karena menurut Hendra, kepengurusan P3SRS sudah berakhir dan pemilihan pengurus baru belum dilaksanakan.
“Terlepas dari P3SRS yang tidak sah secara hukum, kepengurusan baru sampai saat ini belum terbentuk. Bagaimana mungkin UP Perparkiran bisa menerbitkan izin. Lalu yang mengajukan itu siapa?” ujar Hendra kepada DimensiNews, Kamis (7/5/2020).
Hendra menjelaskan, per tanggal 07 Mei 2020 pihaknya meminta UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta membatalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Dji Sun Ong selaku Plt. Ketua P3SRS yang dalam hal itu tidak ada sah dan melanggar AD/ART P3SRS.
“Mana ada Plt. dalam AD/ART P3SRS? Jelas yang mengaku-ngaku itu ilegal. Sedangkan sampai dengan detik ini pemilihan kepengurusan P3SRS belum dilaksanakan. Nafsu banget mereka itu. Kalau memang sudah dilaksanakan sesuai aturan, kami legowo kok menyerahkan semua pengelolaan ke P3SRS. Hanya saja jangan dimanfaatkan kekosongan pengurus sekarang ini. Jelas ada yang tidak beres ini,” terang Hendra.
Maka dari itu pihaknya meminta kepada UP Perparkiran DKI Jakarta segera menghentikan segala kegiatan apapun yang berkaitan dengan Rusunami City Park oleh P3SRS sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Dasar dari kepengurusan P3SRS sampai dengan sekarang masih digugat warga Rusunami City Park di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artinya segala kegiatan yang tidak berkaitan dengan pemilihan pengurus baru semestinya dihentikan. Jangan bikin aturan sendiri dengan membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak luar Rusunami. Pejabat Pemprov seharusnya obyektif menyikapi hal ini,” tegasnya.
Sementara itu menanggapi kisruh Rusunami City Park yang tidak kunjung usai, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur menilai, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan tidak serius dalam menanggapi persoalan warga.
Menurutnya, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan akan terus terjadi konflik horisontal antar warga. Parahnya lagi jika ada pihak-pihak luar yang berkeinginan ambil bagian terhadap pengelolaan Rusunami City Park ikut-ikutan.
“Gubernur lah turun tangan langsung. Jangan hanya mengandalkan kepada bawahannya yang terkesan ada keberpihakaan kepada kelompok tertentu. Bukannya memberikan ketenangan kepada warga, ini malah menambah kegaduhan dengan memberikan angin segar kepada salah satu pihak,” ujar Badar.
Badar menambahkan, jika tidak ada ketegasan dari Pemprov dengan persoalan yang berkepanjangan ini justru warga yang akan menjadi korban ketidaknyamanan perselisihan para pihak itu. “Segera putuskan, jangan ngambang terus. Kasihan warga yang menghuni Rusun. Kalau tidak, serahkan kepada pengurus (pengelola) lama dahulu agar warga tidak terganggu sampai dengan ada pengurus P3SRS yang baru dan sah secara hukum,” pungkas Badar. (Amr)
Discussion about this post