Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil meringkus seorang warga Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, karena diduga simpan narkoba jenis ganja kering.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin pada Minggu, 25/4/2021.
Pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu 24/4/2021 sekitar pukul 17:30 WIB di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Lebih lanjut AKP Syafruddin mengatakan pelaku itu dengan inisial MA (35) merupakan karyawan honorer PDAM Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku MA ini merupakan warga Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, kata Syafruddin.
Dikatakan lagi AKP Syafruddin kronologi penangkapan pelaku ini berawal dari sepeda motor yang dikemudikan pelaku bersenggolan dengan mobil anggota Sat Samapta Polres Pariaman atas nama Aipda Hendra Yani, di jalan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Namun karena anggota Sat Samapta Polres Pariaman Aipda Hendra Yani melihat gelagat kurang baik dari pelaku MA, kemudian pelaku langsung diamankan oleh Aipda Hendra Yani dan menggeledah tas yang dibawa pelaku, sehingga ditemukan plastik bening yang diduga berisi daun ganja kering, ucapnya
Setelah itu Aipda Hendra Yani menghubungi KBO Sat Resnarkoba Polres Pariaman, kemudian KBO dan Tim Opsnal Mata Elang menuju ke lokasi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah plastik bening diduga berisi daun ganja kering, satu unit sepeda motor,satu unit handphone,dan uang sebesar Rp 220 ribu rupiah, ujarnya
Selanjutnya pelaku MA dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(ar)
Discussion about this post