Padang Pariaman — Seorang lelaki paruh baya inisial BJ (60), pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman.
Pelaku BJ tersebut ditangkap di Dusun Baru Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 28/6/2022 sekira pukul 15:00 Wib.
Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang menyebutkan awalnya Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai mendapatkan informasi berdasarkan LP/3/I/2019/Polsek Batang Anai tanggal 8 Januari 2019.
Bahwa adanya peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur tempat kejadian di sebelah kedai bakso yang berada di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, yang waktu kejadian diketahui pada Sabtu 5 Januari 2019 yang silam sekira pukul 16:30 Wib.
“Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut,” kata Iptu Simatupang.
Berdasarkan dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku itu, dan pelaku pada tahun 2019 sempat kabur ke daerah Pasaman.
Kemudian pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14:30 Wib terhenduslah oleh tim keberadaan pelaku pulang kerumahnya di Dusun Baru Korong Kasai Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
“Setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai berangkat menuju kelokasi keberadaan pelaku dan sekira pukul 15:00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil mengamankan meringkus pelaku BJ tersebut,” terang Kapolsek.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post