Padang Pariaman — Tiga orang laki-laki yang diduga tindak pidana pelaku permainan judi jenis QQ dan uang sebagai taruhannya menggunakan kartu gaple berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
Ketiga pelaku itu ditangkap di sebuah kedai di Korong Surantiah Kabun, Nagari Sikabu Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 28/4/2022 sekira pukul 02:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, SIK melalui Kasi Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel kepada media membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana permainan judi jenis QQ dan uang sebagai taruhannya menggunakan kartu gaple.
Ia menyebutkan ketiga pelaku itu inisial AD (42) pekerjaan petani warga Korong Surantiah Kabun Nagari Sikabu Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, UB (35) pekerjaan petani warga Korong Kayu Gadang Nagari Koto Buruak Kecamatan Lubuk Alung, dan WH (30) pekerjaan petani warga Korong Teluk Belibi Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel bahwa kronologis penangkapan itu berawal pada saat Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin kepolisian di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
“Kemudian sekira pukul 23:00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi bahwa adanya sekelompok orang yang melakukan permainan judi jenis QQ dan uang sebagai taruhannya dengan menggunakan kartu gaple di sebuah kedai di Korong Surantiah Kabun Nagari Sikabu Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman,” ucap AKP Emel, Sabtu (30/4).
Setelah itu Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedai itu dan sekira pukul 02:30 WIB tim opsnal melakukan penggerebekan dikedai tersebut dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan 25 lembar kartu gaple warna kuning.
Pada saat dilakukan penggerebekan para pelaku permainan judi itu kabur melarikan diri ke belakang kedai, Namun tim opsnal melakukan pengejaran dan pencarian setelah itu pencarian tim tersebut berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut.
“Saat diamankan ketiga pelaku itu di dalam hutan. Pelaku itu mengaku telah melakukan permainan judi jenis QQ menggunakan uang sebagai taruhannya,” tutur AKP Emel.
Kemudian selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post