DHARMASRAYA – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang lelaki inisial AMR (41) Warga
Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 16 .00 Wib, di Jalan Lintas Sumatera KM2 Pulau Punjung, tepatnya depan Kantor Bupati Dharmasraya.
Penangkapan terhadap pelaku oleh polisi atas dasar Nomor : LP / 93 / K / X /2020/ Polsek, tanggal 17 Oktober 2020, dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul.
Hal ini dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, didampingi Kasatreskrim AKP Suyanto, kepada wartawan lewat WhatsAppnya, “Benar anggota kita telah mengaman seorang lelaki atas dugaan kasus cabul terhadap perempuan dibawah umur,” ungkap AKP Suyanto.
Dijelaskan Suyanto, waktu kejadian terjadi pertama kali pada hari Kamis tanggal 28 November 2018 sekira pukul 15.00 Wib, di dalam rumah korban sebut saja namanya Bunga (16 tahun 6 bulan), Pelajar, di Jorong Pasenggrahan Pasar Lama, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Sementara kata Suyanto, kejadian berawal, ketika korban pulang sekolah dan mengganti pakaiannya di dalam kamar dan pintu kamar dikunci, tidak lama kemudian datang pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar dan mengancam korban dengan sebilah pisau (akan membunuh korban) apabila korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Pelaku membuka celana dalam korban dan melakukan hubungan badan, dan setelah ibu korban mendapat laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut se SPKT Polres Dharmasraya.
“Untuk saat ini tersangka telah diamankan di rutan Polres Dharmasraya, dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) helai celana dalam milik korban warna putih, 1 (satu) helai tengtop warna biru milik korban, dan 1 (satu) bilah pisau milik tersangka yang digunakan untuk mengancam korban,” tutupnya. (NP)
Discussion about this post