Solsel — Sekretaris DPRD Mardiana, Wabub Yulian Efi dan Wakil Ketua DPRD Ali Sabri Abas Usai Menandatangani kesepakatan Perda Pertanggungjawaban ABPD 2020 seluruh Fraksi di DPRD Solok Selatan (Solsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu 2 Juni 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Solsel Ali Sabri Abas dan dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi didahului dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD oleh juru bicara Banggar Afrizal Chandra.
Juru bicara Banggar DPRD Afrizal Chandra mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam penyajian laporan keuangan sehingga berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut dari BPK RI.
Afrizal mengatakan Setelah melakukan pencermatan dan pembahasan di Banggar pihaknya menyarankan kepada pemerintah daerah agar semua temuan BPK segera ditindaklanjuti.
“Termasuk untuk kegiatan yang tersandung hukum agar dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pembangunannya,” kata Afrizal Chandra.
Sementara itu juru bicara Fraksi Golkar Syafril dalam penyampaian pandangan umum fraksi mengatakan pada prinsipnya fraksi Golkar dapat menyetujui Ranperda tersebut dengan beberapa catatan.
“Seperti terjadinya kelebihan pembayaran premi asuransi, kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan, diminta kepada inspektorat untuk menindaklanjuti, kemudian penarikan kendaraan milik daerah, dan pemungutan denda keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan proyek,” katanya.
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD atas persetujuan ranperda pertanggungjawaban ABPD 2020 tersebut.
Ini Kata Wabub Solsel
“Semua catatan Banggar dan fraksi kita tindak lanjuti, kita bertekad akan terus mempertahankan opini WTP dari BPK untuk tahun tahun mendatang,” katanya.
Sekretaris DPRD Solsel Mardiana mengatakan setelah adanya kesepakatan, selanjutnya pemerintah daerah menyampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
“Pemerintah daerah selanjutnya menyampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari kerja untuk dapat pengesahan menjadi Perda,” katanya. (deno)
Discussion about this post