Pasaman — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pasaman, lakukan kegiatan vaksinasi Covid 19.
Pelaksanaan vaksin dilaksanakan di dua tempat, Puskesmas Sundatar dan Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Lubuksikaping, terhitung 15 Juni hingga 22 Juni 2021.
Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam surat tertanggal 14 Juni 2021, perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap II, menghimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengikuti dan memerintahkan seluruh staf di lingkungan unit kerjanya, untuk melaksanakan vaksinasi sesuai jadual dan tempat yang telah ditentukan.
“Program vaksinasi tahap II diikuti seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Pasaman. Dan tahap selanjutnya wajib diikuti seluruh aparatur kecamatan dan nagari,” ujar Bupati Pasaman.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi merupakan program nasional yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Dan khusus bagi pemerintah daerah, diatur melalui surat Menteri Dalam Negeri.
“Diakui memang ada penekanan dalam program vaksinasi tahap II ini, berupa pengenaan sangsi bagi yang tidak mengikuti, namun upaya ini bertujuan untuk mempercepat terbebasnya negara Indonesia dari wabah pandemi Covid-19,” jelas bupati.
Untuk tahap berikutnya, Pemkab Pasaman akan melakukan program vaksinasi bagi aparatur kecamatan dan nagari, tanpa kecuali. Dan di tahap selanjutnya, menyasar seluruh masyarakat, dengan menggunakan berbagai instrument agar masyarakat berkenan untuk divaksin.
Namun Bupati Benny Utama berharap, aparatur maupun masyarakat mau melakukan vaksinasi covid 19 dengan kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan, mengingat pentingnya program ini bagi masyarakat dan Bangsa Indonesia.
“Wabah Covid-19 saat ini masih mengancam, dan Pasaman berada di zona orange. Jika sudah zona kuning atau ‘clean’ di zona hijau, maka persekolahan sudah bisa dilakukan secara tatap muka dan usaha-usaha ekonomi masyarakat bisa berjalan sebagaimana biasa,” harap Bupati Benny Utama.
Kepada aparatur yang sudah divaksinasi diingatkan bupati agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan, dan ASN harus mampu menjadi pelopor bagi masyarakat dalam program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pasaman. (*)
Discussion about this post