Kota Solok – Guna menyelamatkan arsip status Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Politik (Orpol), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Wadirman beserta jajarannya, mengikuti Virtual Meeting yang bertempat di Studio Mini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting, yang dalam kesempatan ini dibuka oleh Direktur Akuisisi, Kedeputian Bidang Konservasi Arsip ANRI Rudi Anton, S.H., M.H. Tujuan pelaksanaan webinar adalah untuk dapat mensosialisasikan dan mempertanggung jawabkan rangkaian tahapan-tahapan penyelamatan arsip statis pada organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
“Pelaksanaan sosialisasi secara virtual sangatlah penting, mengingat perlunya pelestarian dan penyelamatan arsip untuk pengambilan kebijakan,”. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mana penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
“Beberapa permasalahan yang terjadi di Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik yaitu, penumpukan arsip pada unit-unit kerja karena penyusutan arsip yang tidak rutin dan sistemik. Oleh sebab itu, tujuan dari penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan sebagai jati diri bangsa,” jelas Rudi Anton.
Arsiparis Madya (Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan pada Ormas, Orpol dan Perseorangan ANRI) Dra. Sulistyowati, MM, memaparkan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 43/ 2009 tentang Kearsipan. “Pengelolaan arsip statis terdiri dari proses pengendalian secara efisien, efektif dan sistematis, dengan meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi dan akses arsip statis.
Sasaran dari pengelolaan arsip untuk keseragaman teknis dan procedural, mewujudkan keterpaduan pola tindak tata naskah dinas di lingkungan lembaga, serta menunjang kelancaran komunikasi tertulis kedinasan dan memudahkan pengendalian daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan dalam penyelenggaran tugas umum pemerintah,” ucap Sulistyowati.
Sementara itu Dra. Yosephine Hutagalung, M. AP selaku Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Akuisisi Arsip Statis pada perseorangan, Ormas, Orpol dan Wawancara Sejarah Lisan ANRI menambahkan, “Definisi akuisisi arsip statis yaitu proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip pada lembaga kearsipan. Tujuan Akuisisi arsip statis yakni untuk upaya penyelamatan, pelestarian, dan pewarisan arsip yang merupakan memori bersama bangsa dan Negara ini untuk kepentingan generasi mendatang,” tambahnya. (Nisa)
Discussion about this post