PAINAN – Semua perangkat daerah di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diminta supaya melakukan penataan dan pengelolaan kearsipan secara baik.
Harapan itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan (Pessel), Mawardi Roska, Jumat (5/8) agar semua dokumen yang berkaitan dengan informasi pemerintahan daerah tidak muda hilang dan selalu tersimpan dengan baik.
“Walau di saat pandemi Covid-19 hingga mulai mereda sekarang, namun penataan dan pengelolaan kearsipan oleh seluruh perangkat daerah perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Dia juga mengingatkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Pessel sebagai dinas teknis agar juga melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi di lapangan.
“Ini saya ingatkan supaya pengelolaan kearsipan di daerah ini bisa semakin lebih baik lagi di masa mendatang,” ucapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pessel, Yandes, ketika dihubungi mengatakan bahwa pembinaan bidang kearsipan itu merujuk kepada amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 8 ayat 3.
Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pembinaan kearsipan Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Lembaga Pembinaan Kearsipan Kabupaten/Kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan hal itu, sehingga Dinas Perpustakaan dan Arsip melalui tim pembinaan yang ada selalu saya ingatkan agar menjalankan tugasnya secara maksimal, serta juga mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwa untuk penjabaran di daerah, sehingga undang-undang itu dituangkan pula ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Pesisir Selatan nomor: 188.5/586/DKP-2018 tentang pengelolaan Kearsipan pada Perangkat Daerah.
“Pembinaan, monitoring dan evaluasi itu meliputi beberapa indikator. Diantaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) Unit Kearsipan (UK), SDM Unit Pengelola (UP). Sedangkan dari segi sarana dan prasarana adalah ruangan, meja, komputer dan filling kabinet. Termasuk juga alokasi anggaran untuk UK dan UP, serta juga juga cara pengelolaan arsip yang dinamis,” terangnya.
Dia berharap agar apa yang sudah dilakukan jajarannya dalam melakukan pembinaan kearsipan pada semua perangkat daerah bisa terlaksana dengan maksimal.
“Namun yang lebih utama lagi adalah dukungan dari semua perangkat daerah sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Pesisir Selatan nomor: 188.5/586/DKP-2018 tentang pengelolaan Kearsipan pada Perangkat Daerah tersebut,” timpalnya. (*)
Discussion about this post