MUARADUA — Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. M. Rahmattullah, S.STP.,M.M., pimpin Rapat Koordinasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (25/08/2025).
Dalam laporan Kepala Bagian Ortala Setda OKU Selatan Erwan Herawan, S.T.,M.M., sampaikan Draf Perubahan Peraturan Bupati terkait Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Melalui rapat koordinasi ini Sekda OKU Selatan sampaikan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap dapat menyamakan persepsi serta merumuskan mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan TPP, sehingga implementasinya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian kebijakan terkait Peraturan Bupati (PERBUP) yang mengatur TPP tersebut, dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, dan anggaran daerah
Pelaksanaan TPP harus didasari peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta harus mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), profesional, dan berintegritas.
Bertempat di Ruang Abdi Praja turut hadir Para Asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kabag Hukum, Kabag Organisasi. **
Discussion about this post