PAINAN – Selain berhati-hati dalam melakukan penggunaan anggaran, semua wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, juga harus memahami aturan pengelolaan keuangan.
Upaya bisa dilakukan dengan tetap mengikuti perkembangan aturan tentang regulasi tata kelola keuangan. Tujuannya agar para wali nagari benar-benar terhindar dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Erizon, agar wali nagari di daerah itu tidak tersangkut dengan persoalan hukum akibat kelalaian.
Dia menyampaikan bahwa peningkatan anggaran setiap tahun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan pemerintahan nagari, juga dibarengi dengan peningkatan pengawasan.
“Agar dalam penggunaan anggaran terhindar dari jeratan hukum, maka kepada para wali nagari diminta untuk waspada, serta terus mengikuti perkembangan aturan terkait regulasi tata kelola keuangan,” katanya.
Dijelaskanya bahwa ketatnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat pemerintahan terendah, harus disikapi secara profesional pula.
“Ini disampaikan, sebab di daerah ini masih ditemui wali nagari yang tersangkut dengan persoalan pelaporan penggunaan keuangan. Karena persoalan itu bisa berdampak terhadap pengucuran anggaran berikutnya, bahkan juga bisa berujung dengan persoalan hukum. Maka para wali nagari juga diminta mempelajari tata kelola penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan, Wendi, ketika dihubungi menjelaskan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB-Nag) yang terdiri dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) di tahun 2020 ini di Pessel sebesar Rp 265 miliar.
“Dana sebesar itu tersebar di 182 nagari yang ada di Pessel dengan besar alokasi antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar. Jumlah itu tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa anggaran itu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sebab di tahun 2019 itu Pessel hanta menerima DD dan ADD hanya sebesar Rp 254 miliar, dan satu tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 232 miliar pula.
Wendi juga menjelaskan bahwa akibat pandemi Covid-19, rencana pemilihan wali nagari serentak terhadap 19 wali nagari pada 20 April 2020 di daerah itu terjadi penundaan dalam waktu yang belum ditentukan.
“Karena ditunda, sehingga 19 nagari itu sekarang dipimpin oleh pejabat (Pj) wali nagari. Karena menjelang akhir tahun 2020 ini akan ada sebanyak 21 wali nagari lagi yang akan habis masa jabatan, maka total Pj wali nagari akan menjadi 60 wali nagari,” jelasnya.
Diungkapkannya bahwa Pj wali nagari itu akan diambil dari ASN pada kecamatan bersangkutan, atau dari ASN yang bertugas di DPMDP2KB sendiri.
“Karena hingga saat ini surat keputusan penundaan pemilihan wali nagari belum dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), sehingga kita belum bisa memastikan kapan proses pemilihan akan dilanjutkan sesuai tahapan yang sudah dilewati. Dari itu kepada ASN yang diberi tugas tambahan sebagai Pj wali nagari nantinya, juga diminta untuk mempelajari tata kelola keuangan sesuai dengan perkembangan dan regulasi yang ada,” timpalnya. (Robi)
Discussion about this post