LAPORAN KHUSUS: IKHLAS DARMA MURYA, S.KOM (WARTAWAN UTAMA)
PD. PARIAMAN – Stigma negatif, akibat loyonya kinerja aparat penegak hukum terhadap penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, terutama oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, belakangan mengundang pertanyaan pertanyaan miring dari pelbagai elemen masyarakat Padang Pariaman.
Bagaimana tidak, stagnasinya perjalanan sejumlah kasus-kasus tipikor yang sejatinya berada di wilayah hukum Padang Pariaman itu, dalam beberapa tahun belakang, melulu tersendat tanpa ada kejelasan–jika–kasus tersebut telah sampai di kejaksaan.
Presenden buruk atas kinerja kejaksaan dalam memberangus kasus kasus korupsi, yang notabene melibatkan pejabat tinggi di daerah bahkan kepala daerah sekalipun di Padang Pariaman, memperburuk citra korps Adhyaksa di mata publik. Kejaksaan Negeri Pariaman, masuk angin?
Parahnya lagi, ketika aparat penegak hukum terindikasi “basipakak” dengan keadaan tersebut. Seperti pantauan media, pada Selasa (9/7) kemaren. Pimred media ini yang melakukan konfirmasi tentang kelanjutan kasus kasus korupsi yang mangkrak di kejaksaan, dijawab tidak tahu.
Adapun sejumlah kasus yang dipertanyakan ialah: kasus dugaan penyelewangan dana PKK Padang Pariaman 2012; kasus dermaga Tiram; kasus pembangunan waterboom Malibou Anai; kasus penerimaan PNS Kategori II, lanjutan perkara kasus makan minum anggota dewan, serta kasus kasus dugaan korupsi lainnya yang secara universal penanganan perkaranya berada di wilayah hukum kejaksaan Pariaman.
Namun, sangat disayangkan ketidaktahuan aparat kejaksaan tentang kejelasan kasus kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan nama-nama pembesar di daerah serta koleganya itu, kian menjatuhkan pamor kejaksaan.
Pasalnya, hasil konfirmasi Pimred media ini dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Reynold mempertanyakan berapa banyak tunggakan kasus yang mangkrak di kejaksaan selama 5 tahun belakang, dijawab dengan ketidaktauannya. “Hmm.., coba nanti saya tanyakan ke Pidsus. Saya kan baru menjabat di sini bulan 8 (tahun 2018),” dalihnya.
Reynold berjanji akan memberikan konfirmasi ulang ke media perihal status hukum atas kasus kasus tersebut, “Kemungkinan hari Senin (15/7) lah. Saya akan konfirmasi ulang, nanti saya akan coba temui Kasi Pidsus dan Kajari,” sebut Reynold.
Menengarai hal tersebut, Ketua LSM Gempur, Ali Nurdin bersama LSM LAKI, Azwar Anas angkat bicara. Mereka menilai upaya kejaksaan tidak serius dalam menuntaskan perkara korupsi, entah apa sebabnya.
“Kami menilai dari sekian banyak kasus korupsi yang mangkrak di kejaksaan sejak zaman Kajari Yulitaria, banyak yang masuk angin, tidak ada kejelasan sama sekali. Baru ada kelanjutan kasus tiket fiktif anggota dewan. Itu pun setelah kita desak terus menerus baru bergerak. Kan enggak fair namanya,” tandas Anas.
Senada dengan Ali Nurdin, ketua LSM Gempur ini berpandangan, cara kerja kejaksaan mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Padang Pariaman terkesan setengah hati.
“Kita sebenarnya menaruh curiga terhadap kejaksaan. Ada apa? Kan begitu. Kok, sebegitu banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan bertahun-tahun lamanya, bahkan ada yang sudah sampai ketahap penyidikan seperti kasus PKK dan lainnya, kenapa tidak ada kejelasan sampai sekarang. Atau apakah karena di antara kasus kasus tersebut melibatkan nama bupati dan istri bupati? Belum lagi kasus laporan LSM dan masyarakat tentang kecurangan pengerjaan proyek, dan laporan korupsi lainnya. Sampai sekarang tidak jelas statusnya. Kita minta kejaksaan jangan “basipakak” dengan semua kasus kasus korupsi yang telah merugikan negara,” timpal Ali.
Mereka juga menyorot indikasi keterlibatan kejaksaan yang dinilai intens dalam kontroversi proyek Tarok City. Padahal proyek prestisius tersebut terdapat indikasi sejumlah pelanggaran hukum, terlebih indikasi korupsi. Anehnya kejaksaan Pariaman dalam hal pembangunan proyek Tarok City malah bertindak sebagai pendamping, baik itu TP4D, dan pengacara negara dalam membebaskan lahan.
Sekedar untuk diketahui, selain kasus Tarok City, pada tahun 2014, Kajari Yulitaria berjanji akan menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana PKK Padang Pariaman yang terindikasi telah merugikan negara sekitar Rp150 juta. Padahal kasus tersebut sudah dalam status perkara penyidikan.
Begitu juga dengan kasus pembangunan waterboom Malibou Anai, pembangunan dermaga Tiram, kecurangan penerimaan PNS Kategori II, serta teranyar kasus Tarok City yang saat ini sedang berjibaku di Polda Sumbar.
Discussion about this post