Lampung Utara – Tiga orang wanita diamankan petugas Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara ketika hendak pesta sabu-sabu di rumah salah seorang wanita yang ditangkap tersebut, Kamis (18/6/2020), pukul 00.30.
Mereka yang diamankan adalah Tati (33), dan Fitri (21) serta Meta (27) ketiga nya merupakan warga Bukit Kemuning Lampung Utara, yang kini masih dalam proses pemeriksaan petugas.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan penangkapan mereka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Tati, pasar Bukit Kemuning dijadikan tempat berkumpul dan ada pesta narkoba.
Mengetahui hal itu, sejumlah anggota diterjunkan kelokasi dan mendapati tiga orang perempuan yang sedang duduk di kursi dan keadaan lampu sudah di padamkan.
“Saat di lakukan penggeledahan di dampingi pemilik rumah menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sabu seharga Rp. 350 ribu berikut alat hisab (bong),” ujarnya.
Dengan ditemukanya barang bukti barang terlarang dan alat hisap ketiga wanita ini langsung digeladang ke kantor Maposek. Dari hasil pemeriksaan sementara dua wanita hasil tes urine positip yaitu tersangka Tati dan Fitri. Sementara rekan wanita lainya Meta negati.
“Mereka sebelum ditangkap rencanya mememang hendak mengkomsumsi sabu-sabu, namun keburu ditangkap,” terangnya. (Dhani)
Discussion about this post