BOGOR, REPINVESCOM
Setelah melalui tahapan dan rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kepolisian Polres Bogor, akhirnya menetapkan Munin sebagai tersangka.Munin ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoax yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.
Dan terkait laporan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ke Polres Bogor, karena tidak terima partai mereka dan ketua umumnya dihina dan difitnah tanpa bukti yang otentik. Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, kasus yang terkait larangan adzan di masjid yang disebarkan Munin lewat berbagai grup, sudah naik ke status tersangka.
“ Setelah berstatus tersangka, berkas perkara Munin, kini di proses pemberkasannya untuk selanjutnya diperiksa jaksa. “Munin sudah berstatus tersangka,”kata Dicky seperti dikutib melalui poskota new, Jumat (25/5).
Julianda Efendi, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Bogor dalam menangani perkara berita hoax dan fitnah yang disebarkan Munin.
“Kami dari pengurus melaporkan H Munin, karena menyebarkan berita hoax dan fitnah melalui sejumlah grop WA. Beberapa chating Munin diantaranya, Megawati meminta pemerintah, agar menghentikan adzan karena berisik.
Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grop untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu, karena partai ini menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji,” kata Julianda Jumat (25/5).
Bagi Julianda, tidak mungkin ketua umum PDI Perjuangan melakukan hal sebodoh itu. Kenapa?, karena ibu Megawati itu seorang Hajah dan anak proklamator.
Gregorius SH, tim hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor menegaskan, Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2.
Gregorius, menegaskan, yang dilakukan Munin, merusak nama baik Megawati Soekarnoputri dan lembaga PDI Perjuangan. Gregorius, anggota Peradi ini menyesalkan tindakan Munin yang menyebarkan berita tanpa bukti yang akurat. “Kami akan lawan setiap berita hoax yang memfitnah PDI Perjuangan dan ibu ketua umum,”papar Greg.
“Kasus ini sangat serius. Dan kami tidak terima. PDI Perjuangan taat hukum. Makanya kami lapor ke polisi, agar diproses hukum. Saya apresiasi kinerja Polres Bogor. Laporan kami ditindaklanjuti dan penyebar berita hoax kini jadi tersangka. (rel)
Discussion about this post