Sawahlunto – Sebanyak 1.352 pasangan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sawahlunto berstatus kawin belum tercatat atau nikah siri. Kita menyebutnya kawin belum tercatat, karena mereka para pasangan tidak bisa menunjukan buku nikah, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sawahlunto, Andy Rastika, Rabu (18/5).
Penduduk status kawin belum tercatat, di Kecamatan Barangin 471 pasangan, Talawi 385 pasangan, Lembah Segar 264 pasangan dan Silungkang 232 pasangan.
Dijelaskan Kepala Dinas Dukcapil, agar status kawin para pasangan dinyatakan sah atau punya kekuatan hukum, adanya akta nikah yang diawali, mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Sawahlunto dalam hal ini Dinas Dukcapil akan mengadakan isbat nikah terpadu di adakan Kecamatan Talawi dan Silungkang.
Ditemukan Kepala Dinas Dukcapil, tahun lalu sudah pernah dilaksanakan isbat nikah terpadu, Pemko Sawahlunto, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama di Kecamatan.Barangin. (Djasrizal)
Discussion about this post