Pasaman Barat, R. Investigasi — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas mengamankan 2 orang petani yang diduga melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua pelaku adalah BRH (45) dan BK (45), keduanya adalah warga Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan korban AK (38) juga satu kampung dengan kedua pelaku.
“Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 02.00 Wib bertempat dalam mobil Avanza Warna Silver No Pol BM-1289-QI para pelaku menganiaya korban,” terang Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi, S.I.K MH, melalui Kapolsek Sungai Beremas IPTU Alfian Nurman SH.
Alfian mengatakan pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib, korban pengeroyokan AK yang sekaligus sebagai pelaku percobaan pemerkosaan masuk ke dalam rumah milik MS untuk melakukan asusila terhadap istrinya yaitu saudari I, selanjutnya I (30) berteriak akhirnya niat pelaku pemerkosaan gagal lalu melarikan diri.
“Mendengar teriakan I masyarakat keluar rumah bersama sama mencari pelaku, lalu pelaku dapat diamankan, kemudian masyarakat sepakat untuk diantar ke Polsek Sei. Beremas guna proses hukum, dengan jarak tempuh lumayan jauh, namun di dalam perjalanan
dalam mobil Avanza Warna Silver No Pol BM-1289-QI sekira tahun 2008, pelaku percobaan pemerkosaan AK dianiaya secara bersama sama, dan sempat pula berhenti di jalan karena ada yang buang air kecil,” jelas Kapolsek.
Sesampai di Mako Polsek Sei. Beremas sekira pukul 04.00.wib, melihat pelaku mengalami luka memar, personil piket SPK Polsek Sei Beremas Aiptu Madirwan bersama rombongan masyarakat tadi membawa pelaku ke Puskesmas Air bangis untuk diobati dan dirawat.
“Sekira Pukul 20.00 Wib korban AK meninggal dunia setelah perawatan selama 16 jam. Sampai pelaku meninggal korban percobaan pemerkosaan belum ada membuat laporan,” ujar Alfian Nurman.
Kapolsek mengatakan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berdasarkan LP/ 48 / VI /2021/Sek-sb, tgl 03 Juni 2021 dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 pukul 20.00 Wib kami dapat informasi bahwasanya pelaku BRH dan BK sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, Kec. Sungai Beremas Kab. Pasaman barat saya bersama-sama Kanit Reskrim serta Anggota Unit Reskrim lainnya melakukan penangkapan,” ujar Alfian Nurman.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Sungai Beremas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban Abdul Karim meninggal dunia dengan ancaman maximal penjara 12 tahun. Untuk pelaku lainya masih buron dan terus dilakukan pencarian oleh Polsek Sungai Beremas,” tutup Alfian Nurman.
(wh)
Discussion about this post